Connect with us

Berita

Puluhan UMKM di Ciamis Tertipu Oknum Berkedok Program MBG, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Puluhan pelaku UMKM di Ciamis melaporkan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis setelah menyetorkan lebih dari Rp 1 miliar.

Actress 1299250

Published

on

Puluhan UMKM di Ciamis Tertipu Oknum Berkedok Program MBG, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Puluhan UMKM di Ciamis Tertipu Oknum Berkedok Program MBG, Kerugian Capai Rp1 Miliar. Gambar: Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini

MPN Indonesia 4 Februari 2025 - Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ciamis, Jawa Barat, melaporkan dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polres Ciamis pada Sabtu (1/2).

Para korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar setelah menyetorkan uang kepada pihak penyelenggara program tersebut.

Modus Penipuan dengan Iming-Iming Program MBG

Para pelaku UMKM yang menjadi korban menyatakan bahwa mereka diminta membayar Rp11 juta per orang sebagai syarat bergabung dalam program MBG.

Pembayaran ini diklaim sebagai biaya kontrak, administrasi, sertifikasi halal, pelatihan, serta uji laboratorium makanan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyiapkan dapur sehat sesuai ketentuan yang diberikan oleh penyelenggara.

Paguyuban Jakwir, pihak yang mengelola program ini, mengklaim sebagai satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG di seluruh Indonesia.

Dalam upaya meyakinkan calon peserta, paguyuban tersebut bahkan melibatkan pejabat daerah dalam simulasi program, sehingga semakin banyak UMKM yang percaya dan bergabung.

Salah satu korban, Ridwan, mengungkapkan bahwa setelah para peserta membayar biaya awal, mereka kembali dimintai iuran tambahan yang semakin membebani mereka.

Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai realisasi program tersebut.

Laporan Korban ke Pihak Berwajib

Tiga perwakilan korban, yaitu Ramdan, Asop, dan Totoh, secara resmi mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis.

Mereka melaporkan tiga orang sebagai terlapor dalam kasus kriminal ini, yaitu K, Ketua Paguyuban Jakwir, serta dua pengurus lainnya, S dan A.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara hingga Rp5,7 Triliun

Ramdan menjelaskan bahwa paguyuban tersebut menjanjikan pembagian daftar sekolah penerima manfaat program MBG pada Desember 2024.

Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait implementasi program tersebut, sementara uang yang telah disetorkan oleh para UMKM belum dikembalikan.

Korban sempat mencoba melakukan mediasi dengan pengurus Paguyuban Jakwir untuk meminta pengembalian dana.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus kriminal ini ke pihak kepolisian.

Kasus Serupa Terjadi di Tasikmalaya dan Kota Banjar

Tidak hanya di Ciamis, modus penipuan serupa juga dilaporkan terjadi di Tasikmalaya dan Kota Banjar.

Sebanyak 35 pemilik UMKM di wilayah tersebut turut menjadi korban dan telah melaporkan kasus kriminal ini ke pihak kepolisian dengan pelaku yang sama.

Para korban berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Mereka juga meminta agar pelaku yang menyalahgunakan program Makan Bergizi Gratis demi kepentingan pribadi segera diproses sesuai hukum dan kriminal yang berlaku.

Trending