Kriminal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Cisauk, Pelaku Peragakan 75 Adegan
Tiga tersangka pembunuhan APSD di Cisauk, Banten, memperagakan 75 adegan rekonstruksi. Kasus ini melibatkan pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan mutilasi ringan.
Banten, MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Tiga tersangka pembunuhan APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten memperagakan 75 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya pada Selasa (22/7).
Ketiga pelaku adalah RRP (19), IF (21), dan AP (17). Kasus ini mencakup pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan dan mutilasi ringan.
Rekonstruksi dan Kronologi Kejadian
Rekonstruksi dilakukan setelah penemuan mayat APSD pada Rabu (16/7) dengan kondisi membusuk, tangan terborgol, dan wajah rusak.
“Kita agendakan 65 reka adegan, dan berkembang menjadi 75 adegan, karena ada beberapa adegan yang disisipkan namun tidak ada fakta baru,” ujar AKP Charles Bagaisar, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa (22/7).
Adegan memperlihatkan rangkaian aksi, mulai dari pertemuan dengan korban, pembekapan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu oleh sakit hati karena korban menagih utang Rp1,1 juta melalui status WhatsApp dan memasang foto pacar baru RRP di Story WA.
“Dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di Story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah terhadap korban,” jelasnya.
Adegan Pembunuhan dan Barang Bukti
Korban dijemput RRP dengan dalih membayar utang. Setibanya di kontrakan pelaku, korban dibekap, diborgol oleh IF dan AP, lalu diperkosa bergantian sebelum dibunuh dengan tusukan dan gorokan di leher.
“Korban meninggal setelah dilakukan penusukan dan gorokan pada saat eksekusi oleh para pelaku,” kata Charles.
Barang bukti yang dihadirkan meliputi dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Mio), pisau, gunting, obeng, serta borgol milik ayah RRP yang bekerja sebagai petugas sekuriti.
Perencanaan dan Fakta Tambahan
RRP disebut sebagai otak pembunuhan. Ia menyiapkan senjata tajam dan membagi peran: IF memegang gunting, sementara AP memegang obeng dan borgol.
Usai membunuh korban, jasad dibuang di belakang rumah RRP dan ditutupi semak-semak.
Motor korban dibawa ke parkiran mal di Serpong untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga mendalami dugaan korban hamil saat dibunuh. Pada adegan akhir rekonstruksi, terungkap bahwa RRP sempat kabur ke Tegal dan menggunakan aplikasi Michat untuk memesan pekerja seks komersial.
“Bahkan pelaku juga tidak mampu membayar jasa perempuan yang disewa itu,” tambah Charles.
Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
