Connect with us

Kriminal

Remaja di Medan jadi Korban Prostitusi Online, Korban Dibayar Rp150 Ribu Sekali Transaksi

Empat pelaku prostitusi online anak di Medan ditangkap Polrestabes Medan setelah mengeksploitasi remaja dengan modus tawaran kerja.

Logompn

Published

on

Remaja di Medan jadi Korban Prostitusi Online, Korban Dibayar Rp150 Ribu Sekali Transaksi
Remaja di Medan jadi Korban Prostitusi Online, Korban Dibayar Rp150 Ribu Sekali Transaksi. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Mei 2026 - Remaja berusia 15 tahun di Medan, Sumatra Utara, menjadi korban prostitusi online setelah direkrut dengan modus tawaran pekerjaan dan dieksploitasi.

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku berinisial EL, BP, RRP, dan IPS pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyampaikan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan atas aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak. Kita berhasil mengamankan empat orang. Sedangkan korban dari tindak pidana ini ada dua orang,” kata Adrian saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/5).

Dua korban berinisial SN dan LRY diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dalam praktik prostitusi online itu, tarif layanan dipatok Rp350.000 untuk durasi 30 menit.

Korban menerima Rp150.000 per transaksi, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Kronologi Pengungkapan Kkasus

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung di hotel kawasan Jalan Setiabudi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian bergerak dan mengamankan para tersangka beserta korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing EL alias Koko, BP, Rafi RRP, dan IPS.

EL berperan sebagai pengelola bisnis prostitusi. BP bertugas mencari pelanggan. RRP berperan mengantar dan menjemput korban.

Sementara IPS merekrut perempuan dan menawarkan korban kepada pria yang memesan melalui aplikasi.

Baca Juga:  Anggota Polisi di Jambi Tewas Dipukul Barbel oleh Oknum Anggota Ormas

“Tindak pidana prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi MiChat. Di situ disebarkan foto anak dengan harga Rp350.000 untuk satu pelanggan,” ujar Adrian.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban dijadikan pekerja prostitusi,” ungkapnya.

Modus Perekrutan

Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengungkapkan korban berkenalan dengan pelaku melalui Instagram sebelum direkrut dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan.

“Korban berkenalan melalui aplikasi Instagram. Kemudian direkrut untuk ikut bekerja. Awalnya bekerja untuk menjaga tempat makan, kemudian menjadi prostitusi,” jelas Dearma.

“Korban berusia 15 tahun dan kedua korban ini saling kenal. Mereka direkrut dan dijanjikan bekerja, namun akhirnya melayani pelanggan laki-laki secara seksual,” lanjutnya.

Menurut keterangan polisi, praktik ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, sedangkan keterlibatan kedua korban sekitar enam bulan.

Para pelaku disebut berpindah-pindah hotel agar tidak terdeteksi aparat.

“Mereka tidak menetap di satu lokasi. Hari ini di hotel tertentu, besok pindah lagi supaya tidak dicurigai,” ujar Adrian.

Polisi menyebut para pelaku menargetkan remaja dengan kondisi keluarga tidak harmonis dan tidak bersekolah.

“Korban ini broken home, kemudian tidak sekolah lagi. Tinggal berjauhan dengan keluarganya. Orang tuanya bekerja di Malaysia, sehingga dirawat neneknya,” ucap Dearma.

Fakta Pemeriksaan dan Proses Hukum

Dari hasil interogasi, korban dapat melayani dua hingga tiga pelanggan.

Dalam satu hotel, disebutkan dapat terjadi hingga lima kali pelayanan dengan orang berbeda.

“Hasil interogasi, anak bisa melayani dua sampai tiga pelanggan dan satu hotel bisa digunakan untuk lima kali pelayanan dengan orang yang berbeda,” tutur Dearma.

Polisi juga mengungkap terdapat tiga korban yang tercantum dalam aplikasi, namun satu korban telah pergi sebelum penggerebekan dilakukan.

Baca Juga:  Sopir Gran Max Todongkan Pistol Usai Disalip di Tol Cipularang

“Di aplikasi itu ada tiga, cuma satu sudah pergi. Dua (korban) yang kami dapatkan,” imbuh Dearma.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun MiChat yang digunakan untuk menawarkan korban, serta percakapan transaksi dengan pelanggan.

Para tersangka dijerat Pasal 417 KUHP tentang perlindungan anak-anak remaja dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(AKM/NID/RAD)

Trending