Connect with us

Kriminal

Remaja yang Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu Berhasil Ditetapkan sebagai Tersangka

NR (18) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya di Bengkulu. Saat ini ia menjalani observasi kejiwaan di RSKJ Soeprapto.

Logompn

Published

on

Remaja yang bunuh ibu kandung di bengkulu berhasil ditetapkan sebagai tersangka
Ilustrasi Tangan Diborgol. Gambar: Ilustrasi Canva

Bengkulu, MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Seorang remaja berinisial NR (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49).

Kejadian tragis ini berlangsung saat korban sedang menunaikan salat Dzuhur di Kota Bengkulu pada Sabtu (2/8).

Meski diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan, penetapan tersangka tetap dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Dalam pemeriksaan awal, NR mengaku mendengar bisikan yang menyuruhnya membunuh sang ibu, sebelum kemudian ia berniat mengakhiri hidupnya sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan ditetapkan tersangka bersangkutan. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kewajibannya apalagi bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam dalam keterangannya pada Senin (4/8).

Menjalani Observasi Kejiwaan di RSKJ Soeprapto

Saat ini, NR tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologisnya, mengingat yang bersangkutan tercatat sebagai pasien gangguan jiwa dan memiliki kartu kuning.

NR diketahui sudah menjadi pasien di RSKJ Soeprapto sejak 2023. Psikiater rumah sakit tersebut, dr. Nurma Yusma Dewi, menjelaskan bahwa NR telah beberapa kali menjalani perawatan.

“Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini,” jelas dr. Nurma.

NR terakhir kali dipulangkan pada Selasa (29/7) dalam kondisi emosional yang stabil dan masih dibekali obat-obatan untuk rawat jalan, serta jadwal kontrol lanjutan.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejari Jaksel, Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang

Seluruh biaya pengobatan NR ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap NR masih menunggu hasil observasi medis.

Polresta Bengkulu menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan tim dokter spesialis dari RSKJ Soeprapto.

Sementara itu, hingga kini pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending