Kriminal
Sopir Taksi Online Perkosa Wanita di Tol saat Menuju Bandara Soetta
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh sopir taksi online di Tol Kunciran–Cengkareng, Tangerang, pada Sabtu (22/11) dini hari.
MPN Indonesia 26 November 2025 - Seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh sopir taksi online berinisial FG (49) di Tol Kunciran–Cengkareng, Tangerang, pada Sabtu (22/11) dini hari.
Peristiwa bermula saat korban memesan layanan taksi online sekitar pukul 03.30 WIB dari wilayah Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
“Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Modus Pelaku: Menepi untuk Cuci Muka
Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku beralasan ingin menepi untuk mencuci muka. Mobil kemudian berhenti di bahu jalan Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda.
Namun saat berhenti, pelaku justru berpindah dari kursi pengemudi ke kursi penumpang untuk mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian,” ungkap Jauhari.
Usai mengancam, pelaku kemudian memerkosa korban di lokasi tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, korban dibawa kembali ke kawasan Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kosnya.
Penangkapan Pelaku
Usai kejadian nahas yang menimpa dirinya, korban segera membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FG, warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online.
Mobil yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau dengan nomor polisi B 1280 KMZ, ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
“Pelaku ditangkap Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus aluminium foil di dalam dompet pelaku dan benda menyerupai senjata api di bawah jok pengemudi mobil pelaku
Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa pakaian korban, dua ponsel, dompet dan identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil yang dipakai saat kejadian.
Pelaku Konsumsi Narkotika
Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
FG menyatakan melakukan tindakan tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” tutur Jauhari.
Sabu yang disita polisi juga diakui pelaku sebagai miliknya. Hasil tes urine pelaku bahkan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP terkait pemerkosaan dan penganiayaan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
