Connect with us

Berita

Terungkap! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim

Kejagung ungkap dugaan suap Rp3,5 miliar oleh ibu Ronald Tannur untuk pengaruhi putusan PN Surabaya demi vonis bebas dalam kasus pembunuhan.

Actress 1299250

Published

on

Terungkap! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim
Terungkap! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim. Gambar : TribunJatim.com/Luhur Pambudi

MPN Indonesia 5 November 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp3,5 miliar yang diduga dilakukan oleh Meirizka Widjaja, ibu terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tujuan agar tiga hakim di pengadilan tersebut menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap Sera Afrianti.

Informasi ini disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (4/11).

Dugaan Suap Terungkap Melalui Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur

Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara hukum yang menjerat Ronald Tannur.

Dugaan suap dan gratifikasi ini muncul dari pemeriksaan terhadap Meirizka yang diduga berupaya memengaruhi keputusan pengadilan demi membebaskan anaknya dari dakwaan pembunuhan.

Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka menunjuk Lisa Rachmat, seorang pengacara yang sudah lama dikenalnya, untuk menangani kasus Ronald.

Hubungan keduanya bermula saat Ronald dan anak Lisa bersekolah di tempat yang sama.

Dalam pertemuan pada Oktober 2023, Lisa disebut memberi tahu Meirizka soal sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan untuk memengaruhi proses persidangan Ronald di PN Surabaya.

Pembayaran Bertahap hingga Rp3,5 Miliar

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Meirizka menyerahkan dana secara bertahap kepada Lisa, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk biaya hukum yang dihadapi Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain dana dari Meirizka, Lisa Rachmat juga menalangi biaya tambahan dari uang pribadinya.

Baca Juga:  Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

“Selama persidangan, tersangka MW (Meirizka Widjaja) telah menyerahkan uang kepada LR (Lisa Rachmat) senilai Rp1,5 miliar,” ujar Qohar.

Lisa juga menggunakan dana pribadinya dengan kesepakatan bahwa Meirizka akan mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan selama pengurusan perkara hukum Ronald.

Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar, dengan rincian Lisa menanggung tambahan Rp2 miliar.

“LR juga menanggung sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar,” jelas Qohar.

Peran Mantan Pejabat MA dalam Upaya Pemilihan Majelis Hakim

Lisa Rachmat disebut berperan besar dalam upaya Meirizka untuk memengaruhi proses persidangan Ronald.

Dalam pelaksanaannya, Lisa meminta bantuan dari Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung (MA), untuk dikenalkan kepada beberapa pejabat di PN Surabaya.

Tujuannya adalah memfasilitasi pemilihan majelis hakim yang diharapkan dapat mendukung pembebasan Ronald dari dakwaan pembunuhan Sera Afrianti.

Langkah yang ditempuh oleh Meirizka Widjaja ini diduga sebagai bagian dari upaya memengaruhi proses hukum yang dihadapi Ronald Tannur.

Komitmen Kejagung dalam Menindak Praktik Suap dan Gratifikasi

Kejagung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Trending