Kriminal
Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang
Kasus pengeroyokan prajurit TNI di Tangerang melibatkan tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda, dengan dua pelaku lain masih berstatus DPO.
Banten, MPN Indonesia 28 Juli 2026 - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan oleh kepolisian terkait peristiwa yang diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan para pelaku di sebuah tempat makan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diamankan.
“Saat ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Kasus kriminal ini melibatkan tujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan pembagian peran para tersangka dalam kasus kriminal ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster,” kata AKP Wira Graha Setiawan.
Peran Tersangka dalam Empat Klaster
Polisi mengungkap bahwa tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan di Tangerang ini terbagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.
Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari satu tersangka berinisial SS yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban.
Adapun klaster keempat adalah tersangka EYR yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
“Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Penangkapan Pelaku
Empat tersangka awal, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap oleh petugas gabungan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pengeroyokan maut tersebut.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 dan kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus kriminal ini, polisi masih memburu dua orang lain berinisial U dan B yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus pengeroyokan di Tangerang, Banten, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
