Connect with us

Kriminal

Usai Kejar-Kejaran dengan Polisi, Peracik Sinte Berhasil Ditangkap di Bekasi

Polisi membongkar dugaan home industry narkotika MDMB-PINACA atau sinte yang dikemas dalam cartridge vape di Bekasi.

Logompn

Published

on

Usai Kejar Kejaran dengan Polisi, Peracik Sinte Berhasil Ditangkap di Bekasi
Usai Kejar-Kejaran dengan Polisi, Peracik Sinte Berhasil Ditangkap di Bekasi. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Barat, MPN Indonesia 12 Juni 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai peracik sekaligus pengelola home industry narkotika jenis MDMB-PINACA atau tembakau sintetis (sinte) di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.40 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Pelaku diamankan setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas di lokasi penangkapan.

“Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola home industri narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai sinte di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau rokok elektrik, yang belakangan kerap digunakan oleh kalangan remaja.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Dari lokasi awal penangkapan di depan sebuah perumahan di Babelan, polisi menemukan barang bukti awal berupa dua cartridge vape serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan satu paket yang berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA serta satu unit telepon genggam,” ucap Ipda Agus.

Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan di kediaman pelaku di wilayah yang sama.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga digunakan dalam proses produksi dan penyebaran narkotika jenis sinte.

Dalam penggeledahan lanjutan, aparat mengamankan total 61 cartridge yang diduga berisi cairan narkotika jenis MDMB-PINACA atau tembakau sintetis dan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

  • Satu plastik klip berisi serbuk MDMB-PINACA
  • Dua botol cairan bening
  • Empat cartridge kosong
  • Gelas ukur
  • Alat pres
  • Sendok
  • Suntikan
  • Timbangan digital
  • Kemasan kosong
  • Lakban bertuliskan“Fragile”

Seluruh barang tersebut diduga digunakan untuk meracik dan mengemas produk sebelum diedarkan.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp26,2 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Modus Penyebaran Narkotika

Modus yang digunakan pelaku dalam penyebaran narkotika ini adalah dengan mengemas cairan tembakau sintetis ke dalam cartridge vape.

Metode ini dinilai menyasar pengguna dari kalangan remaja karena bentuknya menyerupai rokok elektrik yang umum digunakan.

Praktik ini menjadi perhatian karena bentuk distribusinya yang tersamarkan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus kriminal ini, termasuk distribusi yang lebih luas di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending