Connect with us

Kriminal

Penipu WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ayu Puspita divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wedding organizer (WO) By Ayu Puspita.

Logompn

Published

on

Penipu WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara
Penipu WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Juni 2026 - Ayu Puspita divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wedding organizer (WO) By Ayu Puspita.

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan,” demikian bunyi putusan hakim, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi SIPP PN Jakarta Utara, Senin (8/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” sambungnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Selain Ayu Puspita, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Dimas Haryo Puspo, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Ditangkap pada Desember 2025

Kasus ini mulai diusut Polda Metro Jaya pada 2025 setelah menerima ratusan pengaduan.

“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 13 Desember 2025.

Seiring perkembangan penyidikan, jumlah pengadu bertambah menjadi 277 orang pada Januari 2026 dengan total kerugian sekitar Rp18,4 miliar.

Ayu Puspita ditangkap pada 7 Desember 2025 oleh Polres Metro Jakarta Utara. Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari promosi paket wedding organizer melalui akun Instagram @byayupuspita.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan modus promosi yang dilakukan terdakwa.

“Untuk menarik customer menggunakan jasa wedding organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp10 juta,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Direktur Pemberitaan Jak TV jadi Tersangka, LBH Pers: Kritik Lewat Berita Bukan Tindak Pidana!

Pada 24 September 2024, saksi korban Dwi melihat promosi tersebut dan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.

Dwi bersama Samuel kemudian menghadiri pameran dan ditawari paket flamingo yang mencakup venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth, serta hiburan.

Paket tersebut awalnya seharga Rp107 juta menjadi Rp87,7 juta setelah diskon 18% dan potongan Rp5 juta dengan syarat pembayaran DP minimal Rp10 juta.

Korban kemudian membayar DP Rp10 juta dan melanjutkan pembayaran Rp31,5 juta karena dijanjikan bonus bulan madu ke Bali apabila membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024.

Dimas juga menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran dilunasi.

Namun, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.

Akhirnya, semua janji manis itu tak terbukti sehingga Dwi dan Samuel mengalami kerugian.

(AKM/NID/RAD)

Trending