Connect with us

Berita

Viral! Pelaku Maling Kotak Amal di Bogor Diikat Warga dan Ditangkap Polisi

Seorang pria di Bogor tertangkap mencuri kotak amal masjid dan diamankan warga setempat. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial.

Published

on

Viral! Pelaku Maling Kotak Amal di Bogor Diikat Warga dan Ditangkap Polisi. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Seorang pria di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah aksinya mencuri kotak amal masjid berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kotak Amal

Peristiwa pencurian kotak amal ini terjadi pada Rabu (30/10) pagi di Desa Cibodas, Bogor.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak tertunduk saat dikelilingi warga yang mengikatnya di sebuah tiang, sembari beberapa warga merekam kasus kriminal tersebut.

Menurut Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, pihak kepolisian menerima laporan dari warga setelah pelaku ditangkap di lokasi kejadian.

“Piket Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid. Laki-laki tersebut diduga terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng,” jelas AKP Suyoko, Kamis (31/10).

Barang Bukti dan Tindakan Selanjutnya

Menurut laporan warga setempat, pelaku berupaya mencuri uang dalam kotak amal masjid yang diketahui berjumlah sekitar Rp1 juta.

Aksi pencurian ini terungkap ketika pelaku tengah berusaha membuka kotak amal dengan menggunakan obeng.

Warga yang memergokinya langsung menangkap dan mengikatnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Setelah menerima laporan, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Suyoko.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencurian

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rumpin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kotak amal di masjid tersebut.

Baca Juga:  Santri di Sukoharjo Diduga Jadi Korban Bullying Gegara Masalah Rokok

Berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tutup AKP Suyoko.

Trending