Connect with us

Berita

Agus Salim Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya memeriksa Agus Salim terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi.

Published

on

Agus Salim Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. Gambar : Rizky A-VOI

MPN Indonesia - Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Agus Salim, pria berusia 32 tahun, pada hari ini Jumat (1/11) sehubungan dengan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tuduhan serius terkait penggunaan dana donasi untuk pengobatan Agus Salim pascainsiden penganiayaan yang dialaminya pada September 2024 lalu.

Latar Belakang Kasus dan Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap Agus Salim akan berlangsung di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB, sesuai undangan klarifikasi yang disampaikan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan langkah awal penyelidikan atas laporan Agus Salim, yang tercatat dengan nomor LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

Agus Salim melaporkan Pratiwi atas dugaan pencemaran nama baik setelah menerima donasi melalui yayasan yang dipimpin Pratiwi.

Dugaan pencemaran muncul setelah adanya tuduhan yang menyebut Agus tidak amanah dalam pengelolaan dana donasi yang dikumpulkan untuk biaya pengobatannya pasca-insiden penyiraman air keras yang menyebabkan kebutaan.

Kronologi Penganiayaan dan Penggalangan Donasi

Agus Salim mengalami penganiayaan berupa penyiraman air keras pada September 2024, yang mengakibatkan kebutaan.

Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, melalui Pratiwi, kemudian menggalang dana untuk membantu biaya pengobatan Agus.

Proses penggalangan dilakukan melalui sebuah podcast yang dipublikasikan oleh Pratiwi, di mana ia menginformasikan kondisi Agus kepada publik dan membuka kesempatan berdonasi.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, BPJS Tuntut RS di Magelang Kembalikan Dana

Dari penggalangan dana tersebut, terkumpul sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, dana donasi yang terkumpul kemudian diminta kembali oleh pihak Pratiwi.

Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa tindakan ini memicu ketidakpuasan dari pihak Agus Salim, yang merasa ditekan dan difitnah dengan tuduhan tidak bertanggung jawab atau amanah atas dana yang diterimanya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyelidikan Pihak Berwenang

Dalam laporannya, Agus Salim menyebut bahwa ia mengalami ancaman dan fitnah terkait tuduhan pengelolaan dana donasi.

Tuduhan tersebut, menurut Agus, mengindikasikan dirinya tidak mengelola dana dengan baik atau menyalahgunakannya, sehingga menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

Ade Ary menyampaikan bahwa polisi akan menyelidiki lebih lanjut motif di balik permintaan pengembalian dana oleh Pratiwi.

“Kami akan mendalami pernyataan-pernyataan yang disampaikan. Pelapor merasa difitnah dan dituduh tidak amanah atas uang donasi tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait alasan Pratiwi meminta pengembalian dana.

Kombes Pol Ade menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh aspek yang berkaitan dengan laporan Agus Salim.

Langkah Polda Metro Jaya dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian kepolisian yang berupaya mengklarifikasi klaim dari kedua pihak. Polda Metro Jaya akan meneliti apakah terdapat unsur pencemaran nama baik dalam tindakan dan pernyataan yang dituduhkan.

Proses klarifikasi yang dijadwalkan pada hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai motif dan fakta yang mendasari kasus antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending