Connect with us

Kriminal

Viral! Pria di Bogor Bunuh Tantenya karena Disuruh Cuci Piring, Polisi Ringkus Pelaku

Mahasiswa RFR (28) di Bogor ditangkap usai membunuh tantenya hanya karena diminta mencuci piring. Korban tewas di tempat, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Viral! pria di bogor bunuh tantenya karena disuruh cuci piring, polisi ringkus pelaku
Konferensi pers kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin, 7 April 2025. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 8 April 2025 - Seorang mahasiswa berinisial RFR (28) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota atas dugaan pembunuhan terhadap tantenya, SL (58), di wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi setelah korban meminta pelaku mencuci piring, yang kemudian memicu percekcokan hingga berujung pembunuhan.

Kronologi Kejadian di Tanah Sareal

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat SL meminta RFR untuk mencuci piring.

Permintaan sederhana itu menimbulkan konflik karena pelaku tersulut emosi.

Ketegangan meningkat saat korban mencipratkan air ke wajah tersangka, yang membuat RFR semakin marah.

“Korban sempat mencipratkan air ke wajah tersangka. Tersangka yang tidak terima kemudian melempar spons cuci piring ke arah korban,” ujar AKP Aji Riznaldi, kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, pada Senin (7/4).

Tindakan itu berlanjut dengan pemukulan brutal yang diarahkan ke wajah SL.

Luka Serius dan Kematian di Tempat

Pemukulan yang dilakukan RFR menyebabkan luka serius pada bagian wajah korban.

“Korban mengalami luka di pelipis, dagu, dan mata. Di sisi kanan wajah terdapat luka robek yang cukup besar,” pungkas AKP Aji.

Akibat serangan tersebut, SL meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, aparat segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu perumahan di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kriminal tersebut.

Baca Juga:  Pria Penganiaya Kurir ShopeeFood Ditetapkan sebagai Tersangka

Di antaranya adalah satu potong kaos putih milik pelaku yang berlumuran darah, satu unit handphone milik pelaku, serta pakaian korban yang juga berlumuran darah.

RFR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 mengenai pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

Penanganan Hukum dan Implikasi Kasus

Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena latar belakang hubungan keluarga antara pelaku dan korban, serta motif yang dipicu oleh konflik sepele.

Pihak berwenang terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

(AKM/NID/RAD)

Trending