Connect with us

Berita

Warga Negara Kanada di Bali Ditangkap Usai Curi Perhiasan dan Tabrak Mobil Saat Kabur

WN Kanada ditangkap di Bali usai mencuri perhiasan di Sanur dan mengalami kecelakaan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Actress 1299250

Published

on

Warga Negara Kanada di Bali Ditangkap Usai Curi Perhiasan dan Tabrak Mobil Saat Kabur
Warga Negara Kanada di Bali Ditangkap Usai Curi Perhiasan dan Tabrak Mobil Saat Kabur. Gambar: Berita Satu

Bali, MPN Indonesia 1 Februari 2025 - Seorang warga negara Kanada (WN Kanada) berinisial CBY (43) ditangkap di Denpasar, Bali, setelah diduga mencuri perhiasan di sebuah toko di Jalan Danau Tamblingan, Sanur.

Insiden terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 09.40 WITA.

Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula saat CBY memasuki toko dan mengambil sebuah kalung liontin perak.

Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tasnya sebelum ia meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat berkata kepada karyawan, ‘Hari ini adalah hari Imlek,’ lalu keluar dari toko,” ujar AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (31/1).

Pelarian Berakhir dengan Kecelakaan

Aksi CBY baru disadari oleh karyawan setelah pelaku keluar dari toko.

Menyadari kehilangan perhiasan, karyawan segera melaporkan kejadian ini kepada rekan-rekannya dan berusaha mengejar pelaku.

Di saat yang sama, CBY mengalami kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil di dekat Banjar Batu Jimbar, Sanur.

“Setelah mencari (pelaku), karyawan tersebut menemukan pelaku menabrak sebuah mobil di jalan, depan Banjar Batu Jimbar,” jelas I Ketut Sukadi.

Akibat kecelakaan itu, CBY mengalami luka di bagian pelipis.

“Karyawan akhirnya menemukan pelaku dalam keadaan terluka setelah menabrak mobil di jalan,” kata AKP I Ketut Sukadi.

Ditangkap dan Diproses Hukum

Setelah kecelakaan, warga sekitar segera mengamankan CBY sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian menetapkan CBY sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CBY dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Selain itu, polisi juga menyerahkan CBY kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Baca Juga:  Pilu! Ini Isi Surat Wasiat Ibu yang Akhiri Hidup bersama 2 Anaknya: Cape Punya Suami Selalu Bohong dan Ngutang

Trending