Connect with us

Berita

Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Dibayar Pemerintah selama 3 Bulan ke Depan

Pemerintah dan DPR RI sepakat memastikan layanan kesehatan untuk peserta PBI BPJS tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.

Logompn

Published

on

Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Dibayar Pemerintah selama 3 Bulan ke Depan
Rapat Pimpinan DPR RI bersama pemerintah membahas PBI BPJS, Senin (9/2) | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 10 Februari 2026 - Pemerintah dan DPR RI sepakat memastikan layanan kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan pemerintah.

Kesepakatan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI DPR.

Rapat juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Kemudian hadir pula Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut.

Bakal Lakukan Pengecekan Data Terbaru

Selain menjamin keberlanjutan layanan, pemerintah dan DPR juga sepakat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil peserta PBI.

Proses ini akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan, dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Tujuannya adalah memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dan meminimalkan kesalahan data kepesertaan.

“Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” kata Dasco.

“Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” imbuhnya.

Langkah ini menjadi respons terhadap kisruh yang terjadi akibat penonaktifan mendadak 11 juta peserta PBI, yang mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga:  THR ASN 2025 Mulai Cair Pekan Depan, Ini Besaran dan Jadwalnya

Perbaiki Tata Kelola JKN

Pemerintah dan DPR juga menekankan perlunya sosialisasi aktif oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat, khususnya jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Tujuannya adalah mencegah masyarakat kehilangan hak layanan kesehatan tanpa pemberitahuan yang memadai.

“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” jelas Dasco.

Selanjutnya, kesepakatan kelima yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh.

“Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuh Dasco.

(AKM/NID/RAD)

Trending