Connect with us

Berita

LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Terancam Disanksi, 8 Orang Kembalikan Dana

LPDP mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa terancam dikenai sanksi karena belum kembali untuk menjalankan kewajiban pengabdian.

Logompn

Published

on

LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Terancam Disanksi, 8 Orang Kembalikan Dana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2) | Gambar: YouTube/Kemenkeu RI

MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa terancam dikenai sanksi karena belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian.

Dari total tersebut, 8 orang sudah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin (23/2).

“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana) 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto.

Data ini didapat dari hasil penelitian LPDP terhadap lebih dari 600 awardee.

Sebagai informasi, para penerima beasiswa LPDP diwajibkan melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Dapat Info Awardee dari Berbagai Sumber

Sudarto menjelaskan bahwa data penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian dihimpun dari berbagai sumber.

“LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut,” ujar Sudarto.

Namun, tidak semua laporan secara otomatis dinyatakan sebagai pelanggaran.

Beberapa penerima masih berada dalam masa magang atau sedang membangun usaha di luar negeri, yang diperbolehkan selama dua tahun sesuai pedoman beasiswa.

“Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa,” tambahnya.

Oleh karena itu, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional.

Baca Juga:  Anggota Komisi XI DPR Minta Program LPDP Prioritaskan Warga Tak Mampu

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik, bahwa ini ada dana publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya,” tegas Sudarto.

Penerima LPDP Jadi Sorotan karena Ini

Beasiswa LPDP menjadi sorotan setelah unggahan seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, viral.

Dwi sebelumnya memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya dan menyatakan kebanggaannya karena sang anak resmi jadi warga negara asing.

Usai viral, diketahui Dwi dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP.

Dwi telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya, sedangkan sang suami belum menuntaskan kewajiban.

(AKM/NID/RAD)

Trending