Connect with us

Viral

LPDP Beberkan Hasil Pemeriksaan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Memang Beasiswanya Bermasalah

LPDP membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arya Pamungkas Iwantoro (AP), suami dari Dwi Sasetyaningtyas, yang tengah menjadi sorotan.

Logompn

Published

on

LPDP Beberkan Hasil Pemeriksaan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Memang Beasiswanya Bermasalah
LPDP Beberkan Hasil Pemeriksaan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Memang Beasiswanya Bermasalah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Maret 2026 - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arya Pamungkas Iwantoro (AP), suami dari Dwi Sasetyaningtyas, yang tengah menjadi sorotan.

Pemeriksaan dilakukan menyusul polemik yang viral di media sosial terkait status dan kewajiban beasiswanya.

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada AP melalui pemeriksaan daring.

Dalam pemeriksaan tersebut, AP dinilai kooperatif dan memberikan seluruh data yang diminta.

“Yang jelas kita klarifikasi mulai dari kapan mendaftar, keberangkatan, kemudian setelah master apa yang dilakukan, dan kemudian kapan selesainya dan LPDP kapan   pembiayaannya” ujar Dwi, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Liputan6, Senin (2/3).

Waktu Studi Melewati Batas Maksimal

Salah satu temuan dalam klarifikasi tersebut adalah terkait masa studi AP yang melewati batas waktu pembiayaan yang ditetapkan LPDP.

Dwi menjelaskan bahwa LPDP tidak membiayai penuh hingga AP menyelesaikan studinya.

Pasalnya, masa studi yang bersangkutan telah melampaui durasi maksimal dalam aturan beasiswa LPDP.

“Memang LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena selesainya sudah melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP,” jelasnya.

Ada Salah Persepsi soal Pengabdian

LPDP juga mengidentifikasi adanya kesalahpahaman AP terkait ketentuan 2n+1 yang berlaku pada program beasiswa itu.

Ketentuan ini mengharuskan alumni kembali ke Indonesia dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Dwi Larso menegaskan bahwa aturan tersebut tertuang secara jelas dalam regulasi yang disepakati oleh seluruh penerima beasiswa.

“Yang bersangkutan memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin salah, bahwa belum ada pengaturan 2+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada,” kata Dwi.

Baca Juga:  Suami Alumni LPDP akan Dipanggil usai Istri Pamer Paspor WNA, Dana Beasiswa Terancam Diminta Dikembalikan

Sanksi bagi Pelanggar Perjanjian LPDP

LPDP menyatakan bahwa setiap penerima program beasiswa pemerintah wajib menandatangani surat perjanjian sebelum keberangkatan.

Jika terbukti melanggar ketentuan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pengembalian dana beasiswa.

“Sanksi paling berat adalah pengembalian dana. Selain itu, ada pemblokiran dari layanan LPDP di masa depan,” tegas Dwi Larso.

Keputusan akhir mengenai sanksi AP akan diputuskan dalam rapat Board of Directors (BOD) LPDP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

(AKM/NID/RAD)

Trending