Connect with us

Berita

MBG Berhenti Sementara saat Awal Ramadan, Mulai Lagi 23 Februari

BGN hentikan sementara Program MBG pada 18–22 Februari 2026. Distribusi kembali dimulai 23 Februari.

Logompn

Published

on

MBG Berhenti Sementara saat Awal Ramadan, Mulai Lagi 23 Februari
MBG Berhenti Sementara saat Awal Ramadan, Mulai Lagi 23 Februari. Gambar: ilustrasi Canva

MPN Indonesia 18 Februari 2026 - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami penghentian sementara selama awal Ramadan, mulai dari tanggal 18 hingga 22 Februari 2026.

Penghentian ini juga berlaku pada periode libur Tahun Baru Imlek pada 16–17 Februari 2026.

Pendistribusian MBG akan kembali dilanjutkan pada 23 Februari 2026, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026,” ujar Dadan, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi BGN pada Rabu, (18/2).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian pelayanan MBG selama hari libur dan cuti bersama bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen.

“Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” ujarnya.

Meski terdapat penghentian sementara, Dadan memastikan bahwa pelayanan MBG tetap berjalan bagi kelompok rentan.

“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama Lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” katanya.

Penyesuaian Distribusi Berdasarkan Wilayah

Selama bulan Ramadan, mekanisme pendistribusian MBG disesuaikan berdasarkan kondisi wilayah.

Di daerah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, penyaluran makanan bergizi gratis tetap dilakukan seperti hari biasa dengan menu siap santap.

Sedangkan di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan puasa, MBG diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.

“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” kata Dadan.

Baca Juga:  Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH, BNPT hingga Beras 20 Kg

Untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan, distribusi MBG tetap berjalan tanpa henti selama periode Ramadan, Imlek, dan Lebaran.

Hal ini menunjukkan bahwa program tetap mengedepankan perlindungan gizi terhadap kelompok yang membutuhkan asupan khusus.

Distribusi MBG saat Libur Lebaran

Selain penghentian sementara saat Imlek dan awal Ramadan, BGN juga menetapkan penghentian sementara penyaluran MBG selama periode libur Idulfitri, yaitu pada 18–24 Maret 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, tidak ada distribusi MBG kepada seluruh sasaran penerima manfaat, termasuk peserta didik dan nonpeserta didik.

“Pada 18–24 Maret, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik,” ujar Dadan.

Sebagai bentuk kompensasi, distribusi makanan dilakukan lebih awal, yakni pada 17 Maret 2026.

Pada hari tersebut, penerima manfaat akan menerima satu paket makanan sehat serta tiga paket bundling kemasan sehat sebagai alokasi untuk tanggal 18 hingga 20 Maret 2026.

“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” jelas Dadan.

Ketentuan Paket Bundling

Paket bundling MBG merupakan penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat yang disalurkan sekaligus untuk konsumsi selama tiga hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas penyedia program makanan bergizi gratis (SPPG) diwajibkan memberikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap dari paket tersebut.

“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.

Baca Juga:  Pemerintah Jabar Siapkan Rp1 Miliar untuk Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan dan Penyekapan

(AKM/NID/RAD)

Trending