Connect with us

Berita

Menaker Minta Gubernur Turunkan Pengawas untuk Tangani Aduan THR

Aduan THR 2026 masih tinggi, Menaker instruksikan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

Logompn

Published

on

Menaker Minta Gubernur Turunkan Pengawas untuk Tangani Aduan THR
Menaker Minta Gubernur Turunkan Pengawas untuk Tangani Aduan THR. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 26 Maret 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan guna menangani aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2026.

Permintaan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam pernyataan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (25/3).

Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko di dinas tenaga kerja daerah, segera ditindaklanjuti.

Menurut Yassierli, pemerintah tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Yassierli menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Ia meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk bertindak cepat memeriksa, menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Kemnaker Perkuat Pengawasan

Tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026 mendorong Kemnaker memperkuat pengawasan di lapangan.

Menurut Yassierli, proses ini harus bergerak dari laporan menjadi pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aduan THR terus berjalan aktif.

Berdasarkan data yang direkap pada Rabu (25/3) pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan:

  • 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja
  • 7 nota pemeriksaan I
  • 4 rekomendasi
  • 1.461 kasus dalam proses penanganan
  • 173 kasus dinyatakan selesai

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja atau buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Baca Juga:  Program Magang Nasional akan Jangkau Seluruh Provinsi di Indonesia

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak menunggu datangnya pengawas untuk menjalankan kewajibannya.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending