Connect with us

Berita

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada Oktober 2026. Pemerintah dan DPR masih membahas investasi, pekerja, serta outsourcing.

Logompn

Published

on

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober 2026. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 24 September 2026 - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9).

Pemerintah Sinkronkan Kepentingan Investasi dan Pekerja

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui koordinasi dengan DPR RI serta tujuh kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kepastian investasi dan kesejahteraan pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia dari Kemnaker.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Proses penyusunannya melibatkan sinergi lintas sektoral, termasuk Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, penyelarasan aturan bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja.

Wamenaker juga menyebut penyelarasan tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.

Selanjutnya, pemerintah membuka ruang dialog untuk membahas sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya regulasi mengenai alih daya (outsourcing).

Dialog dilakukan untuk menjaring masukan dari kalangan serikat pekerja sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Selain mengawal pembahasan regulasi, pemerintah juga menyoroti penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini ekosistem tersebut menaungi:

  • 13.330 serikat pekerja.
  • 134 federasi.
  • 23 konfederasi.

Pemerintah juga menjajaki sejumlah agenda lain, salah satunya usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi para buruh.

Baca Juga:  Maganghub Batch 3 Angkatan II Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Afriansyah mengatakan pendekatan dialog tersebut berangkat dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan keberadaan tokoh perwakilan buruh di pemerintahan diharapkan dapat memperkuat saluran komunikasi antara pemerintah dan pekerja sehingga aspirasi dapat disampaikan melalui berbagai forum.

Pemerintah mendorong penyampaian aspirasi dilakukan secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit.

(AKM/NID/RAD)

Trending