Connect with us

Berita

Menkum Tegaskan Putar Musik di Acara Pernikahan Tak Bayar Royalti

Menkum Supratman menegaskan bahwa pemutaran musik dalam acara nonkomersial seperti hajatan dan pernikahan tidak dikenakan pembayaran royalti.

Logompn

Published

on

Menkum tegaskan putar musik di acara pernikahan tak bayar royalti
Menkum Tegaskan Putar Musik di Acara Pernikahan Tak Bayar Royalti | Gambar: Instagram/@supratman08

MPN Indonesia 19 Agustus 2025 - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik dalam acara nonkomersial seperti hajatan dan pernikahan tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

Pernyataan ini disampaikan pada Senin (18/8) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai klarifikasi atas kabar yang menyebut adanya kewajiban royalti dalam kegiatan tersebut.

“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujar Supratman kepada wartawan usai acara Hari Konstitusi.

Supratman menjelaskan bahwa kegiatan seperti pernikahan atau hajatan tidak termasuk dalam kategori penggunaan musik untuk tujuan komersial.

Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta atas karya musik yang diputar dalam acara tersebut.

Tempat Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti

Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa hal ini akan berbeda apabila musik diputar di ruang publik yang sifatnya komersial, seperti kafe, restoran, toko, pusat kebugaran, dan hotel.

Pemilik usaha di tempat-tempat tersebut diwajibkan membayar royalti karena terdapat aktivitas ekonomi yang mengambil keuntungan dari pemutaran musik.

Meskipun kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha komersial, Supratman menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang satu ini tidak akan dibebankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” tutur Supratman.

Pemerintah Bakal Audit Mekanisme Pemungutan Royalti

Supratman menjelaskan bahwa penerapan kewajiban royalti tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga:  Thaksin Shinawatra Resmi Terpilih sebagai Anggota Dewan Penasihat Danantara

Tetapi hal ini juga didasarkan pada Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, yang berlaku secara internasional sejak disepakati di Bern, Swiss, pada tahun 1886.

“Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” ungkap Supratman.

Merespons kekisruhan dalam mekanisme pembayaran royalti yang belakangan ini menjadi sorotan, Supratman juga menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi distribusi royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tegas Supratman.

(AKM/NID/RAD)

Trending