Connect with us

Berita

UMP 2025 Resmi Naik, Ini Daftar Besarannya di Tiap Provinsi

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.

Adinda

Published

on

MPN PAI (1)
UMP 2025 resmi naik | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Desember 2024 - Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11) lalu.

Sejalan dengan keputusan presiden, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang UMP 2025.

Penetapan UMP 2025 wajib dilakukan oleh setiap kepala daerah paling lambat 11 Desember 2024. Sementara penetapan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Namun, berdasarkan monitoring Kemenaker hingga Kamis (12/12), ada enam provinsi yang  belum menetapkan UMP, yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Meskipun demikian, nilai UMP di wilayah tersebut tetap mengalami kenaikan berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan.

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

Berikut rincian lengkap besaran UMP 2025 di 37 provinsi Indonesia setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%:

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (dari Rp5.067.381)
  2. Jawa Barat: Rp2.191.232 (dari Rp2.057.495)
  3. Jawa Tengah: Rp2.169.348 (dari Rp2.036.947)
  4. Jawa Timur: Rp2.305.984 (dari Rp2.165.244)
  5. Banten: Rp2.905.119 (dari Rp2.727.812)
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080 (dari Rp2.125.897)
  7. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (dari Rp3.361.653)
  8. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (dari Rp3.360.858)
  9. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (dari Rp3.282.812)
  10. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (dari Rp3.261.616)
  11. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (dari Rp2.702.616)
  12. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (dari Rp2.914.958)
  13. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (dari Rp2.885.964)
  14. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (dari Rp2.736.698)
  15. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (dari Rp3.434.298)
  16. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12)
  17. Gorontalo: Rp3.221.731 (dari Rp3.025.100)
  18. Sumatera Barat: Rp2.994.193 (dari Rp2.811.449)
  19. Sumatera Utara: Rp2.992.559 (dari Rp2.809.915)
  20. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (dari Rp3.456.874)
  21. Aceh: Rp3.685.615 (dari Rp3.460.672)
  22. Riau: Rp3.508.775 (dari Rp3.294.625)
  23. Lampung: Rp2.893.069 (dari Rp2.716.497)
  24. Bengkulu: Rp2.670.039 (dari Rp2.507.079)
  25. Jambi: Rp3.234.533 (dari Rp3.037.121)
  26. Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (dari Rp3.402.492)
  27. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 (dari Rp3.640.000)
  28. Bali: Rp2.996.560 (dari Rp2.813.672)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12)
  31. Maluku Utara: Rp3.408.000 (dari Rp3.200.000)
  32. Maluku: Rp3.141.699 (dari Rp2.949.953)
  33. Papua: Rp4.285.847 (dari Rp4.024.270)
  34. Papua Barat: Rp3.613.545 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12)
  35. Papua Tengah: Rp4.285.847 (dari Rp4.024.270)
  36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12)
  37. Papua Selatan: Rp4.285.847 (belum ditetapkan hingga Kamis (12/12).
Baca Juga:  Ketua Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Menteri Bencana, Ada Dirjen Longsor dan Banjir

Berlaku Mulai Januari 2025

UMP 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan pemerintah daerah diminta memastikan implementasi yang sesuai.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 18 Desember 2024 tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Disambut Positif Serikat Buruh

Penetapan kenaikan UMP 2025 ini dilakukan berdasarkan variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Keputusan ini pun diapresiasi oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan mengatakan kenaikan UMP 6% sudah mendekati harapan buruh.

“Tentu tanggapan KSPI dan serikat buruh lain menyampaikan, pertama target yang kami harapkan kenaikan 8-10 persen. Presiden Prabowo sudah memutuskan 6,5 persen dari usulan Menaker yang 6 persen dengan indeks tertentu kira-kira 0,9 persen, itu sudah mendekati harapan buruh,” kata Said, Kamis (12/12).

Asosiasi Pengusaha Indonesia Mengutarakan Kekecewaan

Meskipun diapresiasi oleh serikat buruh karena mendekati harapan mereka, namun beberapa pihak seperti pengusaha menyatakan keberatan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban biaya operasional akibat kenaikan UMP.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyoroti kurangnya keterlibatan pelaku usaha dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

“Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang.

Trending