Berita
Miris! Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Dikorupsi Rp7,1 M, Dipakai Buat Nyaleg hingga DP Mobil
Polisi mengungkap kasus korupsi dana hibah sebesar Rp7,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jawa Barat, MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Polisi mengungkap kasus korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan audit, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya pada Kamis (27/11).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan pada 13 Agustus 2025, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan Bendahara berinisial NY.
Hasil Korupsi Dipakai Nyaleg-DP Mobil
Dana tersebut diketahui berasal dari hibah pemerintah daerah kepada National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi senilai total Rp12 miliar.
Dari total tersebut, dana sebesar Rp9 miliar didapat dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 pada 7 Februari 2024 sementara Rp3 miliar didapat dari APBD Perubahan Tahun 2024 pada 5 November 2024.
Polisi mengungkap, uang tersebut kemudian dikorupsi oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi.
KD memakai Rp2 miliar untuk kampanye sebagai calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024, sedangkan NY menggunakan Rp1,79 miliar.
“Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa.
Buat Kegiatan Fiktif
Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, kedua tersangka membuat berbagai laporan kegiatan fiktif, seperti kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat-alat cabang olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
Semua kegiatan itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024.
Selain kedua tersangka, polisi juga telah memeriksa 61 orang saksi, satu orang ahli, dan satu auditor.
Adapun barang bukti yang telah disita dalam kasus ini, mencakup dua bendel Surat Keputusan Bupati Bekasi, dokumen mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta
Atas Perbuatannya, tersangka KD dan NY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
