Connect with us

Berita

Panduan Lengkap Cara Buat SKCK: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Biaya Terbarunya

Berikut syarat dan cara membuat SKCK di polisi secara online maupun offline.

Logompn

Published

on

Panduan lengkap cara buat skck dokumen yang dibutuhkan hingga biaya terbarunya
Panduan Lengkap Cara Buat SKCK: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Biaya Terbarunya | Gambar: Polri.go.id

MPN Indonesia 12 September 2025 - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelijen dan keamanan (Intelkam).

SKCK berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar kerja, daftar kuliah, atau keperluan antar-negara.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Permohonan SKCK dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk permohonan secara langsung, pemohon dapat datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai domisili.

Adapun secara online, permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir sesuai urutan yang tersedia di portal SKCK online Polri.

Perlu diingat, SKCK tidak dapat diterbitkan di Polsek jika digunakan untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.

Biaya SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk warga negara asing (WNA).

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polisi, biaya ini dibayarkan langsung kepada petugas Polri di tempat pelayanan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK bagi WNI

  • Fotokopi KTP atau SIM (bawa asli untuk verifikasi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah terakhir
  • Fotokopi paspor (jika memiliki)
  • Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka utuh
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca Juga:  Polda Metro: Kepolisian Tak Ada WFH, tapi Tetap Menghemat Energi

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK bagi WNA

  • Fotokopi paspor
  • Surat permohonan asli dari sponsor (perusahaan/lembaga/perorangan yang bertanggung jawab)
  • Fotokopi KTP atau surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka utuh

Layanan SKCK online

Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Pemohon dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending