Connect with us

Berita

Pegawai Pajak & Bea Cukai Ngaco? Langsung ‘Lapor Pak Purbaya’ di Nomor Ini

Menkeu Purbaya meresmikan peluncuran saluran pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Pak Purbaya’ pada Rabu (15/10).

Logompn

Published

on

Pegawai pajak & bea cukai ngaco langsung 'lapor pak purbaya' di nomor ini

MPN Indonesia 17 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (15/10) meresmikan peluncuran saluran pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Pak Purbaya’.

Saluran ini disiapkan khusus untuk menerima laporan terkait dugaan penyelewengan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Layanan publik ini dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0822-4040-6600 dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terhadap tindakan tidak sesuai prosedur oleh pegawai terkait.

“Nomor ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco,” katanya kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta pada Rabu.

Aduan yang Masuk Bakal Divalidasi Tim Khusus

Saluran pengaduan ‘Lapor Pak Purbaya’ telah aktif dan dapat digunakan sejak tanggal peluncuran, namun tidak semua laporan yang muncul akan mendapat balasan secara instan.

“Sudah aktif hari ini, WhatsApp-nya sudah hidup jadi bisa masuk ke sana. Kirim saja semuanya ke sana. Bukan pasti dibalas, kita desain sistemnya langsung balas ‘ya’ tapi belum ditindaklanjuti,” jelas Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa pesan-pesan yang masuk akan dikelola oleh tim khusus untuk disaring dan diklasifikasi berdasarkan jenis dan tingkat risiko sebelum dilakukan tindak lanjut.

“Nanti ada tim yang memilih yang mana aduan yang paling signifikan. Tentu akan divalidasi dulu beneran atau cuma capek-capekin saya saja. Begitu divalidasi oke, kita akan follow up sampai enggak ada yang ngeluh,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa proses validasi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima merupakan aduan yang sahih, bukan sekadar pertanyaan umum atau laporan palsu.

Baca Juga:  Sidak Pasar Tanah Abang, Purbaya Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Kuat

Jika laporan terbukti benar dan menyangkut pelanggaran oleh pegawai DJP atau DJBC, maka tindakan tegas akan diambil terhadap yang bersangkutan.

Di sisi lain, jika aduan terbukti tidak benar atau disampaikan dengan itikad tidak baik, pelapor juga dapat dikenai tindakan.

“Kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah kita sikat petugasnya, kalau yang ngelapor yang salah, kita hajar yang melapornya. Kita follow up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” tambah Purbaya.

(AKM/NID/RAD)

Trending