Politik
Suahasil Nazara: Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
Pemerintah melunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap dilanjutkan.
MPN Indonesia 23 September 2026 - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas.
Pelunasan diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
Kebijakan ini menuntaskan kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan saat penanganan krisis keuangan 1997–1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (23/9).
Pelunasan tersebut disampaikan Suahasil Nazara usai melaporkan perkembangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyatakan kewajiban kepada Bank Indonesia telah berakhir setelah pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026.
Dibayar dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kewajiban itu kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Suahasil Nazara, pembayaran terakhir menggunakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
Dana tersebut menjadi bagian dari mekanisme penerimaan negara yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil.
Ia juga menjelaskan surplus Bank Indonesia dapat menjadi salah satu sumber PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
Selanjutnya, penerimaan tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban yang berasal dari penanganan krisis ekonomi pada akhir 1990-an.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Pemerintah Tetap Menagih Kewajiban Debitur BLBI
Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah lunas, pemerintah menegaskan hak tagih terhadap obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tetap berlaku.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.
Penagihan akan tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas menangani penagihan piutang negara.
Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban terkait program tersebut.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.
Pemerintah juga menyatakan akan terus melanjutkan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Mekanisme Penagihan Dilanjutkan Kementerian Keuangan
Setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, penanganan penagihan dialihkan kepada Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan dalam penyelesaian penagihan tersebut.
Dalam prosesnya, pemerintah menyebut berbagai langkah akan terus dilakukan, antara lain:
• Penagihan aktif kepada obligor dan debitur BLBI.
• Penyitaan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI.
• Koordinasi dengan aparat penegak hukum.
• Penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI dan obligasi rekap.
• Penanganan administrasi melalui DJKN dan PUPN.
“Kami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” ujar Suahasil Nazara.
Ia juga menambahkan pemerintah bekerja sama dengan seluruh lembaga terkait dalam proses tersebut.
“Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
