Connect with us

Politik

Suahasil Nazara: Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas

Pemerintah melunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap dilanjutkan.

Logompn

Published

on

Suahasil Nazara Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
Suahasil Nazara Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas. Gambar: Dok. Sekretariat Kabinet RI

MPN Indonesia 23 September 2026 - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas.

Pelunasan diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

Kebijakan ini menuntaskan kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan saat penanganan krisis keuangan 1997–1998.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (23/9).

Pelunasan tersebut disampaikan Suahasil Nazara usai melaporkan perkembangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menyatakan kewajiban kepada Bank Indonesia telah berakhir setelah pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026.

Dibayar dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kewajiban itu kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Suahasil Nazara, pembayaran terakhir menggunakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

Dana tersebut menjadi bagian dari mekanisme penerimaan negara yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah.

“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil.

Ia juga menjelaskan surplus Bank Indonesia dapat menjadi salah satu sumber PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dapat Laporan PNS Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Purbaya: Gua akan Pecat!

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

Selanjutnya, penerimaan tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban yang berasal dari penanganan krisis ekonomi pada akhir 1990-an.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Pemerintah Tetap Menagih Kewajiban Debitur BLBI

Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah lunas, pemerintah menegaskan hak tagih terhadap obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tetap berlaku.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.

Penagihan akan tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas menangani penagihan piutang negara.

Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban terkait program tersebut.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.

Pemerintah juga menyatakan akan terus melanjutkan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

Mekanisme Penagihan Dilanjutkan Kementerian Keuangan

Setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, penanganan penagihan dialihkan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Tanggapi Peringatan Noel, Purbaya: Biarin Aja, Gue kan Gak Terima Duit

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan dalam penyelesaian penagihan tersebut.

Dalam prosesnya, pemerintah menyebut berbagai langkah akan terus dilakukan, antara lain:

• Penagihan aktif kepada obligor dan debitur BLBI.

• Penyitaan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI.

• Koordinasi dengan aparat penegak hukum.

• Penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI dan obligasi rekap.

• Penanganan administrasi melalui DJKN dan PUPN.

“Kami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” ujar Suahasil Nazara.

Ia juga menambahkan pemerintah bekerja sama dengan seluruh lembaga terkait dalam proses tersebut.

“Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita12 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti21 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi28 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal38 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga58 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending