Berita
Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang Berhasil Ditangkap, Sempat jadi Buron
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan Kunciran, Tangerang Yandi Supriyadi (28) akhirnya ditangkap, Kamis (7/11).
MPN Indonesia 8 November 2024 - Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, Yandi Supriyadi (28) akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11).
Yandi, yang sempat jadi buron, ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang dan kini telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi telah mengonfirmasi penangkapan Yandi pada Jumat (8/11).
“Yandi Supriyadi, buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11).
Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap petugas saat sedang berbelanja di pasar daerah Empat Lawang, Palembang.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Yandi Kerap Berpindah Tempat
Selama pelariannya, Yandi diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Ia sempat bekerja di sebuah perkebunan di kawasan Empat Lawang.
“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” ujar Ade.
Pelaku Berjumlah 3 Orang
Kasus kejahatan seksual yang terjadi di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang melibatkan tiga tersangka utama, yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti, Yusuf (30) yang merupakan pengurus, serta Yandi Supriyadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 289 KUHP juga digunakan untuk menjerat ketiga pelaku.
Ada 8 Korban, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Panti asuhan tersebut menampung 18 anak asuh, dua di antaranya masih berusia balita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat delapan korban, lima di antaranya anak-anak di bawah umur dan tiga lainnya dewasa, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Saat ini, para korban telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memastikan keamanan dan mendukung pemulihan psikologis mereka.
Pelaku Memiliki Orientasi Seksual Sesama Jenis
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tersangka menunjukkan kecenderungan orientasi seksual sesama jenis.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (8/10).
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
