Berita
Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Permohonan Maaf Terdakwa hanya untuk Meringankan Hukuman
Anak korban penembakan bos rental mobil sebut pembelaan terdakwa dalam persidangan hanya menyalahkan keluarga korban.
MPN Indonesia 18 Maret 2025 - Sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak berlanjut di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3).
Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga korban merasa tersudutkan dengan isi pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Rizky Agam Syahputra, anak kedua dari korban penembakan, mengungkapkan bahwa pembelaan terdakwa dalam persidangan terkesan menyalahkan pihak keluarga korban.
“Ya, tadi kita sudah mendengar persidangan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang pledoi tersebut sangat menyudutkan kami sebagai korban atas tindakan kami saat ingin mengambil mobil kami,” ujar Rizky saat ditemui MPN Indonesia di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (17/3).
Permohonan Maaf Dinilai Hanya untuk Keringanan Hukuman
Selain itu, Rizky juga menilai bahwa permohonan maaf yang disampaikan terdakwa dalam sidang lebih bertujuan untuk meringankan hukuman dibandingkan sebagai bentuk penyesalan yang tulus.
“Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman terdakwa dan takut diberhentikan dari institusi TNI,” jelas Rizky.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer.
“Ya, kita tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer,” tambahnya.
Tuntutan Hukuman bagi Terdakwa
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI bagi terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo.
“Terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ungkap Gori dalam sidang tuntutan.
Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yaitu Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
Terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan yang diduga sebagai penadah mobil, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara.
“Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Gori.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi dengan total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
Untuk Bambang Apri Atmojo, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut.
“Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” lanjut Gori.
Terdakwa lainnya, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, juga dikenakan tuntutan restitusi, masing-masing sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
