Connect with us

Berita

Pelaku Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan dua balita di Penjaringan Jakarta Utara terancam penjara 5 tahun.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 11t170633.975
Pelaku Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara Terancam 5 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 April 2025 - Seorang pria berinisial EC (28) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kriminal berupa penganiayaan dan penyekapan terhadap dua balita berusia 3 dan 4 tahun di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya EC dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 88 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

“Pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Gerhart Sijabat kepada MPN Indonesia.

Terungkap karena Laporan Warga

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan kejadian kepada kepolisian karena sering mendengar tangisan anak-anak dari rumah yang ditinggali tersangka dan ibu korban, Sabtu (5/4).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim PPA Polres Metro Jakarta Utara bersama tim opsnal yang menuju lokasi kejadian.

“Kami mendapat laporan adanya penyekapan dan pengurungan terhadap dua anak. Tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada MPN Indonesia, Rabu (9/4).

Pelaku Lancarkan Aksinya Berulang Kali

Pelaku EC ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama saat polisi menerima laporan. Ia diketahui bekerja serabutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, EC tinggal bersama ibu kandung kedua korban dan anak-anak tersebut dalam satu rumah kos yang sering berpindah-pindah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EC telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap kedua balita tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terkuak ternyata pelaku sering melakukan kekerasan terhadap kedua korban jika dari kakak beradik ini membuat kesal, ya kadang menampar bahkan sampai menendang,” ungkap Gerhart Sijabat.

Baca Juga:  Dalangi Investasi Bodong, Remaja 19 Tahun di Tangsel Rugikan Puluhan Korban hingga Rp1,5 Miliar

(ARI/NID/RAD)

Trending