Connect with us

Berita

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Keppres No. 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 04t152607.801
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Aturan ini menetapkan besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Landasan Hukum Keppres Biaya Haji 2025

Penerbitan Keppres 6/2025 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M bersumber dari Bipih yang dibayarkan oleh jemaah serta nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Keppres ini dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Bipih Jemaah Haji Reguler

Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler berbeda untuk setiap embarkasi di Indonesia.

Nantinya, Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madina, dan biaya hidup.

Dikutip MPN Indonesia dari JDIH Kementerian Sekretarian Negara, berikut rincian Bipih jemaah haji reguler:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Baca Juga:  Korban Banjir Sumatra Dapat Tambahan Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026

Bipih Petugas PHD dan KBIHU

Selain jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya yang berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih bagi kelompok ini adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00

Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta pelayanan keimigrasian dan perlindungan jemaah.

Selain itu, biaya ini juga mencakup pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pendanaan dari Nilai Manfaat Dana Haji

Keppres 6/2025 juga mengatur tentang besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah menetapkan bahwa jumlah nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2025 sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Sementara itu, nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji khusus mencapai Rp9.490.138.000,00.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2025, sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending