Berita
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Keppres No. 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi.
MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.
Aturan ini menetapkan besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Landasan Hukum Keppres Biaya Haji 2025
Penerbitan Keppres 6/2025 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M bersumber dari Bipih yang dibayarkan oleh jemaah serta nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.
Keppres ini dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Bipih Jemaah Haji Reguler
Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler berbeda untuk setiap embarkasi di Indonesia.
Nantinya, Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madina, dan biaya hidup.
Dikutip MPN Indonesia dari JDIH Kementerian Sekretarian Negara, berikut rincian Bipih jemaah haji reguler:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Bipih Petugas PHD dan KBIHU
Selain jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya yang berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih bagi kelompok ini adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta pelayanan keimigrasian dan perlindungan jemaah.
Selain itu, biaya ini juga mencakup pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pendanaan dari Nilai Manfaat Dana Haji
Keppres 6/2025 juga mengatur tentang besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah menetapkan bahwa jumlah nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2025 sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Sementara itu, nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji khusus mencapai Rp9.490.138.000,00.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2025, sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
