KJRI Jeddah mengimbau WNI yang berencana melaksanakan ibadah haji untuk menggunakan jalur resmi.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Keppres No. 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi.