Berita
Korban Banjir Sumatra Dapat Tambahan Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026
Pemerintah memperpanjang waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir dan longsor. Rekrutmen petugas haji di tiga provinsi tersebut juga ditunda.
MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji 2026 yang terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Kebijakan pemerintah ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan berlaku untuk jemaah asal tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ujar Dahnil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa perpanjangan hanya berlaku pada aspek waktu pelunasan, sementara syarat lain tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Syarat seperti biasa ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” tambah Dahnil.
Penundaan Rekrutmen Petugas Haji
Selain perpanjangan pelunasan biaya, pemerintah juga menunda proses seleksi petugas haji di tiga provinsi terdampak.
Rekrutmen baru akan dilaksanakan setelah kondisi di masing-masing wilayah dinilai stabil.
“Sekarang ini kan proses rekrutmen petugas haji. Jadi untuk daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” jelas Dahnil.
Ketentuan Biaya Haji 2026
Pada Rabu (29/10), pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun Rp2 juta dari BPIH 2025 yang mencapai Rp89,4 juta.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Rp54.193.807 sebagai biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
Kekurangan sekitar Rp33.215.000 ditanggung pemerintah melalui subsidi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan ketentuan tersebut, jemaah menanggung 62 persen dari total BPIH, sementara 38 persen sisanya ditanggung pemerintah sebagai bagian dari kebijakan publik untuk mendukung keberangkatan haji.
Musim Haji 2026 dan Latar Belakang Kebijakan
Musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026 atau 1 Dzulqa’dah 1447 H.
Kebijakan perpanjangan pelunasan diputuskan sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Relaksasi administrasi ini diberikan untuk memastikan calon jemaah terdampak tetap dapat menyelesaikan tahapan keberangkatan haji tanpa terhambat kondisi bencana alam.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
