Connect with us

Berita

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran soal Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah

Kemendukbangga menertibkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang berlaku pada Senin (14/7).

Logompn

Published

on

Pemerintah terbitkan surat edaran soal aturan ayah antar anak ke sekolah
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran soal Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah | Gambar: Kolase Instagram/@birosdmkemendukbangga

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/7) lalu dan mulai berlaku pada hari pertama sekolah, yaitu Senin (14/7) sebagai bagian dari upaya kebijakan pemerintah dalam mendorong keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak sejak dini.

Gerakan ini menyasar khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa para ASN diimbau untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama.

“Bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @kemendukbangga_bkkbn, Selasa (15/7).

Sebagai bentuk administrasi, ASN yang mengikuti gerakan ini diwajibkan melakukan presensi menggunakan kode RL di lokasi sekolah.

Presensi tersebut harus disertai dokumen pendukung berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah.

ASN yang ikut serta juga harus kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.

Latar Belakang dan Tujuan Gerakan

Gerakan ini diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan publik yang menekankan pentingnya pengasuhan anak yang melibatkan kedua orang tua.

Berdasarkan data UNICEF tahun 2021, sebanyak 20,9% anak di Indonesia tidak memiliki figur ayah. Sementara itu, data BPS tahun 2021 mencatat hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua.

Baca Juga:  Daftar Stasiun MRT Jakarta Tujuan Tangerang, Lewat Kunciran hingga Balaraja

Mengacu pada data tersebut, Kemendukbangga/BKKBN mendorong penguatan peran ayah dalam keluarga, terutama dalam pengasuhan anak, melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Hal ini merupakan bagian dari agenda menuju Indonesia Emas dengan membangun generasi yang berkualitas.

“Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, inisiatif ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia. Dari sebelumnya berpusat pada peran ibu, kini pengasuhan diupayakan lebih kolaboratif dan setara antara kedua orang tua.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending