Connect with us

Berita

Pengamat: Korupsi Pertamina Kejahatan Luar Biasa, Hukumannya Bisa Seumur Hidup

Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir merespons kasus dugaan korupsi PT Pertamina Subholding.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 28t151632.886
Ahli Hukum Pidana Mudzakkir | Gambar: AILA Indonesia

MPN Indonesia 28 Februari 2025 - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Mudzakkir menilai kasus korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang telah merugikan masyarakat Indonesia. 

“Sekali lagi ini (kejahatan) spektakuler yang luar biasa dan itu menyentuh sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia,” ujar Mudzakkir kepada MPN Indonesia, Kamis (28/2). 

Hukuman Seumur Hidup

Mudzakkir menjelaskan bahwa korupsi ini telah menimbulkan masalah berlipat ganda bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, negara harus benar-benar serius dalam menangani permasalahan ini, terlebih jika melibatkan pimpinan-pimpinan tinggi di Pertamina. 

“Jika pemalsuan BBM itu benar melibatkan pimpinan-pimpinan tinggi Pertamina, maka kepolisian, kejaksaan, terutama yang menangani perkara ini jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas,” ujar dosen tetap Fakultas Hukum UII itu. 

Ia menekankan bahwa jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, maka hukuman yang diterima pelaku adalah hukuman tertinggi, yaitu penjara seumur hidup. 

“Urusan hukuman kalau kita pakai pedoman dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, ini hukumannya sudah hukuman yang tertinggi bisa sampai seumur hidup. Ini luar biasa. Saya ulangi lagi ini adalah kejahatan yang luar biasa,” ujar Mudzakkir. 

Petinggi Pertamina Harus Diperiksa

Pria Lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi sekian lama tersebut tak menutup kemungkinan juga melibatkan para pengawas di Pertamina. 

“Menurut pendapat saya kalau itu sampai seperti itu lamanya, pihak-pihak yang berstatus sebagai pengawas produksi, pengawas distribusi dan sebagainya itu harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Mudzakkir. 

Baca Juga:  Baru 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terjaring OTT KPK

Menurutnya, tindak pidana korupsi ini terjadi juga karena kegagalan para pengawas di Pertamina dalam melakukan pengawasan produksi dan distribusi BBM.

“Artinya terjadinya tindak pidana itu juga disebabkan karena kegagalan mereka melakukan pengawasan,” ujar Mudzakkir. 

“Itu saya setuju sekali kalau itu harus dipandang sebagai orang yang terlibat terkait dengan kejahatan dalam bidang minyak Pertamina ini.,” pungkasnya. 

Pemerintah Harus Lakukan Pengawasan Ketat atas SDA

Mudzakkir meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap produksi sumber daya alam (SDA).

Ia pun menyinggung kasus kelangkaan minyak goreng yang sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa dalangnya. 

Menurutnya, jika kasus-kasus yang merugikan hajat hidup orang banyak ini tak diusut tuntas, maka tak menutup kemungkinan akan terulang lagi kasus serupa di masa depan.

“Mereka yang terkontaminasi dengan kejahatan ini semuanya (harus) diberhentikan dan pengadilan harus tegas. Mereka yang terlibat ini harus di-blacklist, tidak boleh menjabat dalam bidang apapun dalam penyelenggaraan negara,” tegas Mudzakkir. 

“Jadi jangan sampai hanya permainan uangnya dikumpulin tapi urusan hukumannya tidak jelas, ringan, dan sebagainya,” pungkasnya. 

(ADN/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending