Berita
Kades Kohod dan CS Kena Denda Rp48 Miliar soal Pagar Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jatuhkan denda Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang.
MPN Indonesia 28 Februari 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas pantai Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa dua pelaku dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono saat Rapat Komisi IV bersama DPR, dikutip MPN Indonesia dari YouTube DPR RI, Jumat (28/2).
Kedua Pelaku Bersedia Bayar Denda
Trenggono menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah KKP menemukan bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.
Kedua pelaku juga telah menyatakan kesediaan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Saat ini, mereka sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar, sesuai dengan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun,” katanya.
Pagar Laut Tangerang Berbeda dengan di Bekasi
Trenggono mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang ini berbeda dengan insiden di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan PT TRPN.
Perusahaan tersebut telah menerima sanksi dan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.
“PT TRPN telah membongkar pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono.
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait area pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan hak tanah.
Akibatnya, sebanyak 263 sertifikat berhasil diterbitkan atas nama warga desa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
