Berita
Pengaturan Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dalam perspektif kebijakan kriminal, penyalahguna narkotika yang berada dalam posisi sebagai korban seharusnya tidak ditempatkan sebagai objek utama pemidanaan.
MPN Indonesia 27 Juli 2026 - Kebijakan hukum narkotika di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, vide Pasal 1 angka 15, pada dasarnya telah mengandung paradigma baru dalam memandang penyalahguna narkotika.
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dipandang sebagai persoalan kriminal, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan dan sosial.
Undang-Undang tersebut membedakan secara konseptual antara penyalahguna narkotika sebagai pihak yang mengalami ketergantungan dengan penyalahguna narkotika sebagai pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Perbedaan karakter tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menentukan respons hukum yang berbeda, yaitu pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pendekatan represif bagi pengedar.
Korban Penyalahguna Narkotika Harus Dilindungi dan Dibina
Dalam perspektif kebijakan kriminal, penyalahguna narkotika yang berada dalam posisi sebagai korban seharusnya tidak ditempatkan sebagai objek utama pemidanaan.
Mereka seharusnya diposisikan sebagai subjek yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Konsep tersebut sejalan dengan gagasan dekriminalisasi, yaitu kebijakan hukum yang mengalihkan respons negara dari penghukuman pidana menuju mekanisme pemulihan melalui rehabilitasi.
Dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika bukan berarti menghapus larangan terhadap penggunaan narkotika.
Kebijakan ini memberikan batas yang jelas bahwa seseorang yang mengalami ketergantungan atau menjadi penyalahguna tidak tepat diperlakukan sama dengan pelaku peredaran gelap narkotika.
Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan d, yaitu:
b. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; dan
d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.
Lemahnya Implementasi UU No 35 Tahun 2009
Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara politik hukum yang dirumuskan dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Undang-Undang Narkotika telah memberikan ruang bagi penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi melalui mekanisme wajib lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 55.
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi berdasarkan Pasal 103.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk menerapkan pendekatan nonpemidanaan terhadap penyalahguna narkotika.
Akan tetapi, dalam praktiknya, penyalahguna narkotika masih sering ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana konvensional berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Penyalahguna yang seharusnya mendapatkan intervensi kesehatan justru harus menjalani proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemidanaan penjara.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya konflik kebijakan hukum antara pendekatan rehabilitatif dalam Undang-Undang Narkotika dan pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana umum.
Konflik tersebut berdampak pada tidak tercapainya tujuan keadilan dalam penegakan hukum narkotika.
Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika tidak hanya berpotensi mengabaikan hak atas kesehatan, tetapi juga menimbulkan persoalan lanjutan berupa meningkatnya angka residivisme penyalahguna narkotika, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta terbukanya peluang berkembangnya peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan terhadap penyalahguna tidak secara efektif menyelesaikan akar permasalahan penyalahgunaan narkotika.
Hukum Harus Menghadirkan Keadilan Substantif
Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, hukum tidak hanya dituntut memberikan kepastian melalui penerapan norma pidana.
Hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kondisi, kedudukan, dan kebutuhan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Penyalahguna narkotika memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana penjara secara umum terhadap penyalahguna berpotensi menghasilkan ketidakadilan karena mengabaikan aspek viktimologis dan kesehatan.
Pengaturan dekriminalisasi penyalahguna narkotika menjadi kebutuhan dalam pembaruan hukum narkotika di Indonesia.
Dekriminalisasi harus dipahami sebagai bentuk kebijakan hukum yang menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian perkara penyalahguna narkotika.
Kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan tetap mempertahankan penegakan hukum yang tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Dengan demikian, negara dapat menjalankan dua fungsi secara seimbang, yaitu memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban penyalahguna narkotika serta memberikan sanksi berat kepada pelaku yang merusak masyarakat melalui perdagangan narkotika.
Pentingnya Dekriminalisasi terhadap Korban Penyalahguna Narkotika
Pengaturan dekriminalisasi juga diperlukan untuk menciptakan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sistem peradilan pidana.
Selama ini, ketidaksinkronan antara norma rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika dan praktik pemidanaan berdasarkan KUHP dan KUHAP menyebabkan terjadinya pergeseran tujuan hukum narkotika.
Penyalahguna seharusnya tidak diarahkan ke dalam sistem pemasyarakatan, tetapi ke dalam sistem pelayanan rehabilitasi yang mampu memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosialnya.
Pemidanaan terhadap penyalahguna juga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28H.
Ketentuan tersebut menjamin hak untuk hidup, mempertahankan kehidupan, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, penyalahguna harus diposisikan sebagai individu yang berhak memperoleh pemulihan.
Pengaturan dekriminalisasi bagi penyalahguna narkotika merupakan bagian dari upaya membangun paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Paradigma tersebut menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium terhadap penyalahguna, sedangkan rehabilitasi ditempatkan sebagai bentuk perlindungan hukum utama.
Melalui pendekatan tersebut, kebijakan narkotika Indonesia dapat lebih sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi penyalahguna narkotika.
Artikel karya Dr. Irwansyah Putra, S.H., M. Kn., CFAS.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
