Berita
Pengedar Obat Keras di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi, 450 Ribu Butir Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 450 ribu butir Tramadol dan Hexymer disita dari seorang pria.
MPN Indonesia 28 Agustus 2025 - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 450 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.
Kronologi Penangkapan
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras.
“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” ujar Kompol Rihold kepada wartawan, Selasa (26/8).
Informasi diterima sekitar pukul 12.00 WIB, dan dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Pengembangan
Pemeriksaan awal mengarahkan polisi ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.
Di lokasi ini, petugas menemukan 12 kardus obat keras, diantaranya:
- 6 kardus Tramadol: 171.500 tablet
- 6 kardus Hexymer: 279.000 tablet
Seluruh obat keras ini diduga akan diedarkan secara ilegal.
Pernyataan Kapolres
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyebut pengungkapan kasus pengedaran obat keras ini termasuk besar.
“Ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum dan kriminal lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Raden, Rabu (27/8).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya.
Proses Hukum
Tersangka N dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
