Connect with us

Berita

Pengemudi Ioniq Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Antasari

Seorang pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial G menabrak pengemudi ojek online (ojol) berinisial IS hingga tewas.

Logompn

Published

on

Pengemudi ioniq tabrak driver ojol hingga tewas di antasari
Pengemudi Ioniq Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Antasari | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Seorang pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial G menabrak pengemudi ojek online (ojol) berinisial IS hingga tewas.

Kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu dini hari pukul 00.36 WIB (30/7).

Kecelakaan tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan G telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, peristiwa bermula saat mobil Hyundai Ioniq yang dikemudikan G melaju dari arah selatan ke utara di kawasan Jalan Pangeran Antasari.

Saat tiba di persimpangan Pasar Inpres, pengemudi diduga tidak berhati-hati dan kehilangan konsentrasi.

Akibatnya, kendaraan menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, yakni dari utara ke selatan.

Setelah menabrak sepeda motor, mobil Ioniq tersebut terus melaju hingga naik ke trotoar dan menabrak sebuah warung nasi.

Insiden ini menyebabkan pengendara sepeda motor, IS, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pemboncengnya yang berinisial MG mengalami luka ringan.

“Kemudian mobil naik ke trotoar dan menabrak warung, berakibat pengendara sepeda motor meninggal dunia dan pemboncengnya berinisial MG luka ringan,” ujar Mujiyanto, Rabu (30/7).

Selain menelan korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan warung nasi di lokasi trotoar.

Penetapan Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyatakan bahwa pengemudi mobil berinisial G telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa kecelakaan diduga dipicu oleh pengemudi yang dalam kondisi mengantuk.

G dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipularang Km 80, Mobil Terjepit dan Tabrak Pembatas Jalan Akibat Truk Fuso yang Pecah Ban

Trending