Peristiwa
Pastikan Pendidikan Gratis, Pemerintah Tangsel Turun Tangan Awasi Pungutan Liar di Sekolah Negeri
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menemukan pungutan liar di beberapa sekolah negeri dan langsung mengambil tindakan tegas.
MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dalam mengawasi pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.
Pada Senin (10/3), Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat daerah, melakukan sidak ke sejumlah sekolah guna memastikan tidak ada pungutan yang merugikan orang tua siswa.
Temuan di Sekolah
Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan bahwa beberapa sekolah melalui komite sekolah meminta sumbangan dari orang tua siswa.
Sumbangan ini diklaim sebagai kebijakan yang telah dikomunikasikan dengan beberapa orang tua untuk memenuhi kebutuhan operasional tambahan serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, Pilar menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan.
“Tadi kami sudah mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan komite sekolah bahwa ada permintaan sumbangan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar kepada MPN Indonesia, Senin (10/3).
Pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka serta mengembalikan seluruh uang yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa.
Inspektorat diminta memastikan bahwa seluruh dana yang telah ditarik benar-benar dikembalikan, sehingga tidak ada lagi uang orang tua yang dikelola oleh pihak sekolah atau komite.
Langkah Tegas Pemkot Tangsel
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri, baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan terkait larangan pungli.
“Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, Pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” ujar Pilar.
(BNG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
