Connect with us

Peristiwa

Rumah di Bekasi Digusur akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan

Lima rumah di Tambun Selatan, Bekasi, digusur oleh Pengadilan Cikarang meski bukan bagian dari lahan sengketa. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun tangan.

Actress 1299250

Published

on

Rumah Di Bekasi Digusur Akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan
Rumah di Bekasi Digusur akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan. Gambar: Kompas.com/Achmad Nasrudin

MPN Indonesia 10 Februari 2025 - Lima rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1).

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kelima rumah tersebut tidak termasuk dalam lahan yang disengketakan.

“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Jumat (7/2).

Kelima rumah yang salah digusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta Bank Perumahan Rakyat (BPR).

Bangunan mereka terletak di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.

Kesalahan Pengadilan dalam Proses Eksekusi Lahan

Menurut Nusron, eksekusi yang dilakukan pengadilan tidak sesuai prosedur karena ada tiga langkah yang tidak dipenuhi.

Pertama, eksekusi seharusnya dilakukan setelah sertifikat kepemilikan warga yang terdampak dibatalkan oleh BPN.

Dalam kasus ini, tidak ada perintah pengadilan kepada Menteri ATR/BPN atau BPN untuk membatalkan sertifikat tanah warga sebelum eksekusi dilakukan.

“Di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu, yang menang datang ke pengadilan minta penetapan perintah pengadilan memerinthakan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” ujar Nusron.

Kedua, pengadilan seharusnya mengajukan permohonan kepada BPN untuk mengukur ulang lahan yang disengketakan sebelum penggusuran dilaksanakan.

“Menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta dikubur dulu (oleh BPN). Di mana lokasi yang disengketakan,” ujarnya.

Langkah ini bertujuan memastikan lahan yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek sengketa.

Baca Juga:  Ayah Bupati Ade Kuswara Juga Ditangkap KPK Saat OTT di Bekasi

Ketiga, pengadilan wajib memberitahukan BPN mengenai pelaksanaan eksekusi lahan. Namun, ketiga prosedur ini tidak dilakukan dengan baik oleh pengadilan.

Meskipun gugatan terkait lahan telah dimenangkan oleh penggugat Mimi Jamilah hingga tingkat Mahkamah Agung, Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) warga yang terdampak masih sah.

“Saya menganggap ini (SHM warga) masih sah, meskipun sudah ada putusan pengadilan,” ujar Nusron.

Pemilik Rumah Enggan Mengajukan Gugatan

Salah satu korban penggusuran, Asmawati (69), awalnya berencana menuntut Pengadilan Negeri Cikarang atas kesalahan ini.

Namun, ia kemudian memilih menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.

“Kita serahkan yang berwajib saja,” kata Asmawati setelah bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tambun Selatan pada (7/2).

Meskipun rumahnya sudah rata dengan tanah, Asmawati menerima kejadian ini sebagai cobaan hidup.

“Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah,” ungkapnya.

Korban lain, Mursiti (60), menyatakan rasa syukurnya karena Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan bantuan sebesar Rp25 juta kepada masing-masing pemilik rumah yang terdampak.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat meringankan beban mereka.

“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup,” ujar Mursiti.

Kesalahan Penggusuran Berawal dari Sengketa Lahan Lama

Kasus ini bermula dari gugatan sengketa lahan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, pada 1996.

Ia menggugat kepemilikan lahan seluas 3,6 hektare berdasarkan sertifikat nomor 325 yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang terbit pada (25/3/1997) memenangkan Mimi Jamilah.

Putusan ini kemudian menjadi dasar pengadilan dalam melakukan eksekusi lahan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Janji Adakan Job Fair Gelombang Dua

Namun, setelah eksekusi dilakukan, diketahui bahwa lima rumah yang digusur berada di luar batas lahan yang disengketakan.

Kesalahan ini diduga terjadi karena pengadilan tidak menjalankan prosedur yang semestinya.

Meski demikian, hingga saat ini, pemilik rumah yang terdampak belum mengajukan tuntutan terhadap pengadilan atas kesalahan penggusuran tersebut.

Trending