Berita
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK menetapkan delapan tersangka kasus korupsi HGB Summarecon di Bogor. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
MPN Indonesia 17 September 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9) yang menjaring 19 orang di wilayah Jabodetabek.
Penyidik juga menyatakan dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih didalami dalam proses penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik Husein.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB Summarecon
Pada perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri atas unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan petinggi perusahaan.
Daftar delapan tersangka yang ditetapkan KPK, yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi ditetapkan sebagai pihak pemberi.
Sementara itu, Lampri, Sontang Coin Manurung, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry ditetapkan sebagai pihak penerima.
Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Masih Didalami
Selama perkembangan penyidikan, KPK menyatakan dugaan keterlibatan Nusron Wahid masih didalami.
Pendalaman dilakukan karena empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan menteri TR/BPN tersebut.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Achmad Taufik Husein.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu:
- Arif Sugiyanto.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidikan masih berada pada tahap awal.
Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu untuk mengungkap fakta-fakta perkara.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya, kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Dugaan terindikasi melalui aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menegaskan penyidik akan menerapkan metode follow the money dalam pengembangan perkara.
“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.
KPK juga membuka peluang memeriksa Nusron Wahid apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” kata Budi.
Tokoh Muda Aceh Minta Evaluasi di Kementerian ATR/BPN
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Tokoh Muda Aceh Suryadi Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN.
Alasan permintaan tersebut karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Presiden ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sudah lampu merah. Kalau orang-orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ditangkap dalam perkara dugaan suap, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Kementerian ATR/BPN,” kata Suryadi Djamil dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia pada Kamis (17/9).
Suryadi juga meminta proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada delapan tersangka.
“Jangan berhenti di delapan orang. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun itu harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada. Hukum harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Ia juga meminta Presiden memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan dan tidak terganggu selama proses penanganan perkara.
“Presiden perlu memastikan institusi pertanahan bersih dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kasus ini,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kasus Diusut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta KPK mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan.
Ia menilai penyidikan perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat beserta mekanisme dugaan suap yang terjadi.
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Abdullah juga meminta kasus tersebut dijadikan momentum pemberantasan praktik mafia tanah.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
