Connect with us

Berita

Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Ketidakbersalahan dalam Kasus Vina

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan, melakukan prosesi sumpah pocong untuk membuktikan ketidakbersalahannya di Cirebon.

Actress 1299250

Published

on

Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Ketidakbersalahan dalam Kasus Pembunuhan Vina
Saka Tatal sumpah pocong. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Agustus 2024 - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah melakukan prosesi sumpah pocong.

Langkah ini dilakukan Saka pada Jumat, (9/8), di Padepokan Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon.

Tujuan dari prosesi sumpah pocong tersebut adalah untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus pembunuhan yang menyeretnya ke penjara.

Saka Tatal, yang sebelumnya telah menjalani hukuman delapan tahun penjara, bersikeras bahwa dirinya dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal

Ratusan warga, termasuk media, hadir menyaksikan momen ini. Dalam prosesi tersebut, Saka membungkus tubuhnya dengan kain kafan dan dengan lantang menyatakan sumpahnya.

“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka di hadapan publik yang menyaksikan prosesi.

Selain itu, Saka secara terbuka menantang Iptu Rudiana, polisi yang menangkapnya sekaligus ayah dari salah satu korban, Eky, untuk melakukan sumpah pocong yang sama.

Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Iptu Rudiana tidak hadir di lokasi.

Saka juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya adalah korban salah tangkap.

Dalam sumpahnya, Saka mengklaim bahwa mereka telah disiksa oleh oknum polisi selama proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

“Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana,” ujar Saka.

Dukungan dari Kuasa Hukum dan Masyarakat

Prosesi sumpah pocong ini juga dihadiri oleh Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka. Dalam prosesi tersebut, Titin tampak terharu dan meneteskan air mata.

Baca Juga:  Viral! Ini Penyebab Asap Hitam yang Muncul dari Bawah Tanah di Jakpus

Ia menyatakan keyakinannya bahwa Saka dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Saya yang hadir di 2016, saya yakin Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tidak pernah melakukan pembunuhan,” kata Titin.

Tindakan sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka tidak hanya sebagai bentuk pembelaan diri, tetapi juga sebagai tantangan kepada Iptu Rudiana, ayah dari salah satu korban.

Namun, tantangan ini ditolak dengan tegas oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.

Dalam pernyataannya, Pitra menyebutkan bahwa sumpah pocong tidak diakui dalam agama, dan ia menganggap ritual tersebut sebagai perbuatan musyrik.

“Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong,” ungkap Pitra.

Trending