Connect with us

Berita

WNA Thailand Gagal Bikin Paspor dan Ditangkap Usai Masuk ke Indonesia secara Ilegal

Dua WNA asal Thailand ditangkap di Dumai setelah mencoba ajukan paspor Indonesia. Kecurigaan muncul ketika mereka gagal melafalkan lagu Indonesia Raya.

Actress 1299250

Published

on

WNA Thailand Gagal Bikin Paspor dan Ditangkap Usai Masuk ke Indonesia secara Ilegal
WNA Thailand Gagal Bikin Paspor dan Ditangkap Usai Masuk ke Indonesia secara Ilegal. Gambar : Dok. Kanwilkumham Riau

MPN Indonesia 2 November 2024 - Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand ditangkap oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Kota Dumai.

Penangkapan ini berawal dari upaya salah satu dari mereka mengajukan permohonan paspor Indonesia.

Identitas asli mereka terbongkar ketika salah satu pelaku gagal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa kasus kriminal ini melibatkan seorang wanita berinisial JJ (24) yang mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada (2/10).

JJ datang dengan membawa dokumen lengkap untuk mengajukan permohonan paspor Indonesia.

Kronologi Pengajuan Paspor dan Kecurigaan Petugas

Menurut Budi Argap, meskipun JJ membawa semua dokumen yang dibutuhkan, petugas imigrasi mulai curiga saat ia diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

JJ tidak mampu melafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dengan benar, yang semakin memperkuat kecurigaan petugas terhadap identitasnya.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, JJ mengaku sebagai warga negara Thailand dengan inisial SK,” ujar Budi Argap Situngkir.

Menindaklanjuti temuan ini, pihak imigrasi segera menyelidiki lebih lanjut identitas dan status hukum JJ.

JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur pelarangan pemberian data palsu dalam upaya memperoleh dokumen resmi.

Kasus ini pun diduga kuat sebagai upaya untuk mendapatkan paspor Indonesia dengan data yang tidak akurat.

Ibu Pelaku Juga Diamankan oleh Imigrasi Dumai

Menurut laporan, pada Sabtu (5/10), seorang wanita berusia 68 tahun berinisial TK, yang diketahui adalah ibu dari JJ, mendatangi Kantor Imigrasi Dumai untuk mengunjungi anaknya yang sedang diperiksa.

Baca Juga:  KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Kasus Suap Izin Hutan, Dirut Inhutani V jadi Tersangka

Kedatangan TK menambah kecurigaan petugas, dan akhirnya ia juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa TK dan JJ memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan diduga keduanya merupakan buronan di Thailand.

Berdasarkan temuan awal, keduanya masuk melalui jalur darat dari Thailand ke Malaysia, kemudian menyeberang ke Batam dengan menggunakan speedboat sebelum tiba di Kota Dumai.

Modus ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak melalui prosedur imigrasi yang sah.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Akibat tindakannya, JJ diduga kuat melanggar hukum keimigrasian Indonesia dengan mencoba mengelabui petugas menggunakan dokumen tidak sah.

Upayanya menyembunyikan identitas dan status kewarganegaraannya sebagai warga Thailand dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku yang terbukti melanggar hukum keimigrasian dapat dikenakan sanksi, termasuk deportasi atau hukuman pidana.

Trending