Berita
MK Tetapkan Aturan Baru PKWT, Batas Maksimal 5 Tahun Termasuk Perpanjangan
Mahkamah Konstitusi tetapkan aturan baru: batas maksimal PKWT kini 5 tahun, termasuk perpanjangan.
MPN Indonesia 1 November 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan aturan baru mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan batas maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan menegaskan kewajiban pengusaha untuk mematuhi regulasi terkait PKWT.
Pengumuman putusan ini berlangsung pada Kamis (31/10) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dan dianggap sebagai perubahan penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Konteks Perubahan dan Dasar Hukum
Keputusan MK ini berlandaskan pemaknaan ulang terhadap Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 dari Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK mengabulkan sebagian gugatan dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mempertanyakan batas waktu dalam PKWT.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa “Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.”
Sebelum putusan ini, Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa “jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.”
Hal ini memungkinkan fleksibilitas durasi kontrak berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha tanpa batas maksimal.
Kini, MK menetapkan jangka waktu PKWT tidak boleh melampaui lima tahun, termasuk dalam kontrak yang diperpanjang.
Pertimbangan Hukum: Ketidakseimbangan Kedudukan Pekerja dan Pengusaha
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketidakseimbangan posisi antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja.
MK menekankan bahwa pekerja sering berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pengusaha, sehingga perlunya pengaturan tegas jangka waktu PKWT dalam undang-undang guna melindungi hak-hak pekerja.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum MK, menegaskan bahwa pengaturan jangka waktu PKWT harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya dalam peraturan turunan atau perjanjian kerja lainnya.
“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” tambahnya.
Implikasi Keputusan terhadap Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Putusan MK ini membawa perubahan signifikan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Batas waktu maksimal lima tahun ini mengatur durasi kontrak PKWT yang sebelumnya bisa diperpanjang tanpa batasan jelas.
Hal ini diharapkan dapat mencegah perpanjangan kontrak jangka pendek yang merugikan pekerja, khususnya terkait kepastian pekerjaan.
Keputusan ini juga memberikan perlindungan lebih bagi pekerja kontrak yang rentan terhadap eksploitasi.
Dengan aturan lima tahun, pekerja mendapatkan kepastian terkait masa kerja mereka, menghindarkan mereka dari perpanjangan kontrak berulang kali tanpa jaminan pekerjaan tetap.
Perspektif Pengusaha dan Tantangan Pelaksanaan
Meskipun bertujuan melindungi hak pekerja, aturan baru ini menimbulkan tantangan bagi pengusaha.
Di beberapa industri yang mengandalkan tenaga kerja kontrak untuk jangka waktu tidak tetap, aturan ini bisa menjadi kendala.
Pengusaha perlu menyesuaikan sistem kerja dan kebijakan kontrak sesuai batas maksimal yang ditentukan untuk menghindari pelanggaran.
Namun, dari sisi hukum dan ketenagakerjaan, peraturan ini akan memperjelas sistem perjanjian kerja waktu tertentu.
Batas lima tahun menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga kerja kontrak di Indonesia.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
