Berita
Polisi Berhasil Tangkap Pria yang Curi Uang Nenek Pedagang Nasi Uduk di Jaktim
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TR alias Billy (46), pelaku pencurian uang milik Atnah (60), pedagang nasi uduk di Pondok Melati, Bekasi.
MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial TR alias Billy (46), pelaku pencurian uang milik Atnah (60), pedagang nasi uduk di Pondok Melati, Bekasi.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Kramat Utara, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat pagi (20/2).
Kasus kriminal ini sebelumnya viral di media sosial setelah aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
“Berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut ditemukan persesuaian dan pelaku teridentifikasi,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (24/2).
“Kemudian tim mengamankan seorang pelaku atas nama Toto Rusdianto alias Billy,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pernah Lancarkan Aksi Serupa di Pondok Gede
Aksi pelaku terjadi pada Selasa pagi (17/2) sekitar pukul 07.30 WIB, saat pelaku berpura-pura memesan empat bungkus nasi uduk kepada korban, Atnah.
Saat korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku mengambil uang di dalam kaleng dan langsung melarikan diri.
Dari hasil penelusuran polisi, pelaku diketahui sempat melakukan aksi pencurian dengan modus serupa terhadap penjual nasi uduk di wilayah Pondok Gede pada Januari 2026.
Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur tas berisi uang sebesar Rp7,5 juta yang digantungkan korban di pagar.
“Pada saat korban mengambilkan nasi uduk lalu pelaku mengambil tas totebag yang digantung di pagar. Korban melihat pelaku mengambil tas dan menyembunyikannya di baju,” terang Arief.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(BDR/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
