Connect with us

Berita

Polisi Gerebek Pabrik Tramadol di Bandung, Diduga Produksi 8 Juta Butir per Hari

Polisi menggerebek pabrik tramadol dan Hexymer ilegal di Bandung. Lima tersangka diamankan, mesin diduga mampu mencetak 8 juta butir sehari.

Actress 1299250

Published

on

Polisi Gerebek Pabrik Tramadol di Bandung, Diduga Produksi 8 Juta Butir per Hari
Polisi Gerebek Pabrik Tramadol di Bandung, Diduga Produksi 8 Juta Butir per Hari. Gambar: X/@humaspolrestas2

MPN Indonesia 20 Oktober 2026 - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik tramadol dan Hexymer ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, Minggu (18/10).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menangkap seorang kurir yang membawa 600.000 butir Hexymer di Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10).

Polisi mengamankan lima tersangka dan menemukan fasilitas produksi yang diperkirakan mampu mencetak 8 juta butir obat per hari.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengungkapkan kapasitas produksi tersebut setelah meninjau peralatan di lokasi penggerebekan.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ujar Hengki dikutip MPN Indonesia dari Tribrata News, Selasa (20/10).

Kronologi Penggerebekan

Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 600.000 butir Hexymer siap edar yang hendak dikirim ke Jakarta.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” ujar Hengki.

Setelah penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal pasokan obat keras tersebut.

Petugas kemudian menemukan sejumlah lokasi produksi di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Bandung.

Penggerebekan berlangsung sejak Sabtu (17/10) hingga Minggu (18/10). Polisi memeriksa tiga lokasi yang saling berdekatan di kawasan pergudangan tersebut.

Baca Juga:  Tantri Kotak Kena Tipu Teman Sendiri, Diduga Rugi hingga Miliaran Rupiah

Lima Tersangka Diamankan Polisi

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka lainnya di kawasan pergudangan.

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka menjadi lima orang, termasuk kurir yang sebelumnya diamankan di jalan tol.

Empat tersangka yang diamankan di lokasi pergudangan masing-masing berinisial P, R, MF, dan F. Polisi menemukan keempatnya saat kegiatan produksi obat keras berlangsung.

Hengki menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan produksi dan distribusi obat ilegal.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut,” ujar Hengki.

Polisi Sita Bahan Baku untuk Produksi 256 Juta Butir Obat

Petugas menemukan bahan baku obat dalam jumlah berton-ton di lokasi penggerebekan. Bahan baku tersebut disimpan dalam puluhan drum bersama sejumlah peralatan produksi.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

  • Bahan baku obat jenis prekursor dalam jumlah berton-ton.
  • Puluhan drum penyimpanan bahan baku.
  • Mesin cetak obat dan mesin pemanas.
  • Puluhan unit telepon seluler.
  • Laptop berisi data transaksi penjualan.
  • Buku rekening bank.
  • Ratusan ribu butir obat keras siap edar.

Berdasarkan perhitungan polisi, persediaan bahan baku tersebut diperkirakan dapat menghasilkan hingga 256 juta butir tramadol dan Hexymer.

Sementara itu, kapasitas mesin produksi diperkirakan mencapai 8 juta butir per hari. Angka tersebut merupakan perkiraan kemampuan produksi berdasarkan peralatan yang ditemukan petugas.

Hengki mengungkapkan bahwa para pelaku baru menyewa gudang di kawasan Bizpark selama 22 hari. Gudang tersebut digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal.

Baca Juga:  Pedagang Es Kue Ngaku Rumahnya Ngontrak padahal Milik Sendiri, KDM: Babeh kok Bohong?

(AKM/NID/RAD) 

Trending