Connect with us

Berita

Polisi Tangkap 3 Tersangka Korupsi Uang Ambulans Rp3,1 M di Subang, Dipakai Judi Online!

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan ambulans di RSUD Ciereng, Subang.

Adinda

Published

on

Korupsi Pengadaan Ambulans di Subang Terbongkar, Tiga Tersangka Ditangkap
Korupsi uang ambulans di Subang | Gambar : detik.com

Jawa Barat, MPN Indonesia 9 November 2024 - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan ambulans di RSUD Ciereng, Subang.

Ketiganya, berinisial AJ, DAR, dan MDS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD Provinsi Jawa Barat yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

Salah satu tersangka, AJ yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diduga berkolusi dengan dua tersangka lain untuk menyalahgunakan anggaran tersebut.

Proses Pengungkapan Kasus Korupsi

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang.

Penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp3,1 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat.

Dana ini awalnya ditujukan untuk peningkatan layanan kesehatan selama pandemi, namun diselewengkan oleh para tersangka.

“Dari hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit ambulans yang didanai APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu,” jelas Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/11).

Modus Operandi dan Pelanggaran Prosedur

Kapolres menjelaskan, dugaan praktik korupsi ini mulai terendus ketika AJ, selaku PPK, membuat kontrak kerja dengan sebuah perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

AJ bersama DAR dan MDS diduga memalsukan dokumen dengan menggunakan nama PT. I.S.I secara ilegal.

Baca Juga:  Polisi di Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Superman Demi Tangkap Raja Curanmor

Mereka diduga menandatangani dokumen palsu, termasuk tanda tangan direktur serta cap perusahaan, dan membuka rekening bank baru atas nama PT. I.S.I. untuk memuluskan pencairan dana.

“AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan,” jelasnya.

“AJ selaku PPK tidak melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit setelah pembayaran, sehingga kerugian negara tidak terdeteksi sejak awal,” ungkap Ariek.

Negara Rugi Rp1,2 Miliar

BPKP Jawa Barat memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,2 miliar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit ambulans, stempel palsu, uang tunai Rp169 juta, serta 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.

Tersangka Masing-Masing Raup Puluhan hingga Ratusan Juta

Ariek mengungkapkan bahwa tersangka AJ diduga menerima dana sebesar Rp343 juta dari DAR dan MDS.

Sebagian besar dana diterima secara tunai, sedangkan sebagian lainnya ditransfer ke rekening istri AJ. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

DAR sendiri meraup keuntungan sebesar Rp75 juta, sementara MDS mendapatkan Rp433 juta yang juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dana tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. DAR memperoleh keuntungan Rp75 juta, sementara MDS menerima Rp433 juta,” tambah Ariek.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Polisi, 60 Kg Sabu Disita

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending