Connect with us

Berita

Polisi Temukan Unsur Pidana, Tragedi Ponpes Al Khoziny Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Jawa Timur menaikkan status penanganan tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ke tahap penyidikan.

Logompn

Published

on

Polisi temukan unsur pidana, tragedi ponpes al khoziny naik ke tahap penyidikan
Polisi Temukan Unsur Pidana, Tragedi Ponpes Al Khoziny Naik ke Tahap Penyidikan | Gambar: Instagram/@humaspoldajatim

MPN Indonesia 10 Oktober 2025 - Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status penanganan tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan 67 santri tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kelalaian sehingga pihak kepolisian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Polda Jawa Timur telah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya sejak kemarin kasus ini resmi naik status ke tahap penyidikan,” kata Jules kepada wartawan Kamis (9/10).

Dugaan Kegagalan Konstruksi

Laporan polisi atas insiden ini telah terbit sejak hari kejadian, dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 September 2025.

Bangunan tiga lantai yang terdiri dari musala dan asrama putra tersebut ambruk pada Senin sore (29/9), saat ratusan santri sedang melaksanakan Salat Asar berjemaah.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto telah menyatakan bahwa dugaan sementara penyebab utama ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi.

“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” ujarnya di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10).

Berdasarkan data terakhir, tercatat total korban sebanyak 171 orang, dengan rincian 104 orang selamat, 67 orang meninggal dunia, termasuk 8 bagian tubuh (body part) dengan 34 jenazah telah berhasil teridentifikasi.

Layangkan Empat Pasal

Nanang menyebut kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa terdapat empat pasal yang akan disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sejoli Penjual Skrip Phishing di Kupang, Raup Untung hingga Rp25 M

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” ujar Nanang.

Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang membahas soal sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan.

“Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.

Bakal Lanjut Periksa Saksi

Jules menyebut bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat proses penyidikan, termasuk ahli teknik sipil, ahli bangunan gedung, serta ahli hukum pidana.

Tujuannya untuk menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi dan menguatkan unsur-unsur hukum dalam kasus ini.

“Langkah berikutnya adalah memanggil saksi-saksi tambahan dan meminta keterangan ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya menjadi bagian penting dalam pembuktian adanya unsur pidana,” jelas Jules.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan akan terus menggali keterangan lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Dari 17 saksi awal, ada beberapa yang kemungkinan akan dipanggil kembali. Semua saksi memiliki relevansi dengan peristiwa ambruknya bangunan musala,” ungkap Jules.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending