Berita
Memahami Peran Amicus Curiae
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan yang memberi pandangan objektif kepada hakim untuk memperkuat keadilan dalam proses peradilan Indonesia.
MPN Indonesia 10 Oktober 2025 - Beberapa minggu terakhir, istilah Amicus Curiae kembali mengemuka di publik terkait praktik peradilan di Indonesia.
Amicus curiae, yang secara harfiah berarti “Teman pengadilan”, adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan partisipasi pihak ketiga dalam proses hukum yang tidak secara langsung terlibat dalam satu perkara.
Pada praktik peradilan, amicus curiae berperan memberikan informasi dan pandangan tambahan kepada hakim untuk mendukung pengambilan keputusan.
Keberadaan amicus curiae menjadi signifikan ketika independensinya tetap terjaga, mengingat tujuannya adalah untuk membantu proses peradilan secara objektif.
Independensi amicus curiae dijaga melalui pengaturan prosedural yang ketat, pengawasan atas potensi konflik kepentingan, serta keterbukaan identitas dan motif dari pihak yang mengajukan.
Mahkamah Konstitusi Indonesia, melalui Peraturan MK No. 06/PMK/2005, telah mengatur prosedur penerimaan amicus curiae dalam sidang konstitusional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa amicus curiae tidak memiliki kepentingan pribadi dan hanya berperan sebagai penyaji informasi objektif kepada pengadilan.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (2010) menyatakan bahwa amicus curiae berfungsi sebagai “pemberi informasi” dan “pemberi pandangan” kepada pengadilan.
Hakim pun memiliki hak untuk menguji relevansi, kompetensi, objektivitas, serta kualitas informasi yang diberikan oleh amicus curiae.
Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, informasi dari amicus curiae dapat ditolak atau diabaikan.
Asal-usul dan Pengakuan Amicus Curiae
Konsep amicus curiae berasal dari sistem hukum Romawi kuno dan telah berkembang dalam sistem hukum Inggris dan Amerika.
Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang tidak terlibat dalam suatu kasus tetapi memberikan informasi atau pandangan kepada pengadilan (Garner, 2009).
Dalam sistem hukum Amerika, penggunaannya meningkat pada abad ke-19 dalam kasus-kasus konstitusional (Kritzer, 2003).
Di Indonesia, pengakuan formal terhadap konsep ini dimuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi kehadiran amicus curiae dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam beberapa kasus besar seperti Sengketa Pilpres 2004 dan Perkara UU Keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi Amicus Curiae
Fungsi utama amicus curiae meliputi:
- Memberikan informasi yang relevan dengan kasus yang sedang diperiksa;
- Membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks;
- Meningkatkan kualitas putusan pengadilan melalui tambahan sudut pandang.
Amicus curiae berperan untuk menambah perspektif hukum tanpa keberpihakan, berbeda dari saksi ahli yang dipanggil salah satu pihak dalam perkara dan memiliki kewajiban untuk mempertahankan pendapat berdasarkan keahliannya.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Amicus Curiae
Beberapa kategori pihak yang memiliki legal standing untuk menjadi amicus curiae antara lain:
- Organisasi non-pemerintah (NGO);
- Asosiasi profesi;
- Pemerintah;
- Pakar atau akademisi di bidang tertentu.
Pengajuan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau berdasarkan undangan dari pengadilan, dengan syarat utama adalah independensi dan tidak adanya kepentingan pribadi terhadap kasus yang diperiksa.
Penerimaan dan Penolakan Amicus Curiae
Dalam praktik peradilan di Indonesia, pengajuan amicus curiae ada yang diterima dan ada pula yang ditolak. Di antaranya adalah:
Yang diterima:
- Sengketa Pilpres 2004: diterima Mahkamah Konstitusi pada 21 Juli 2004 dari KIPP dan LBH;
- Perkara UU Keterbukaan Informasi Publik: diterima pada 16 April 2013 dari AJI dan PSHK.
Yang ditolak:
- Sengketa Pilpres 2014: ditolak Mahkamah Konstitusi pada 14 Juli 2014 karena dianggap tidak memiliki kepentingan langsung;
- Perkara UU Minerba: ditolak pada 25 November 2015 karena pengaju dianggap memiliki kepentingan pribadi.
Pengujian Menjadi Amicus Curiae
Hakim berwenang menguji validitas amicus curiae berdasarkan kriteria:
- Relevansi isu dengan perkara;
- Kompetensi penyaji;
- Objektivitas pandangan;
- Kualitas informasi.
Apabila kriteria tidak terpenuhi, hakim berhak menolak atau mengesampingkan pandangan yang diberikan.
Sebaliknya, bila dinilai bermanfaat, amicus curiae diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya dalam proses peradilan.
Perbedaan dengan Saksi Ahli dan Novum
Lantas, apakah sama nilai dan kedudukan amicus curiae dengan saksi ahli?
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak ada keterkaitan dengan perkara, independen, dalam memberikan informasi atau pandangannya kepada majelis hakim. Amicus curiae dapat mengajukan diri atau diundang.
Sedangkan saksi ahli hadir dalam proses persidangan karena dipanggil salah satu pihak berdasarkan keahliannya, untuk memberikan informasi spesifik dan objektif.
Sementara itu, pandangan atau informasi amicus curiae bukan merupakan novum. Tujuan amicus curiae adalah memberikan pandangan tambahan, sedangkan novum adalah bukti baru yang berpotensi mengubah hasil putusan.
Sifat amicus adalah entitas, sedangkan novum adalah bukti.
Pengajuan amicus dilakukan oleh pihak luar atau diundang, sedangkan novum diajukan oleh pihak berperkara.
Independensi Amicus Curiae
Persidangan yang melibatkan amicus curiae biasanya menyangkut kasus-kasus besar yang berimplikasi luas kepada publik, seperti kasus lingkungan hidup, hak asasi manusia, korupsi, atau sengketa hasil pemilihan umum.
Seperti diurai sebelumnya, amicus curiae memiliki fungsi sebagai pemberi informasi kepada hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara.
Oleh karenanya, sebagai “Sahabat Pengadilan”, selain kepakaran dan pengalaman, sangatlah penting memperhatikan independensi amicus curiae.
Ia harus netral terhadap pihak yang berperkara, netral pula dalam memberikan informasi serta berbagai pandangan yang disampaikan kepada hakim.
Amicus curiae maju dengan semangat penegakan hukum yang adil dan equal, dengan argumen yang membuat terang sebuah perkara dan mampu memenuhi rasa keadilan, meskipun pada akhirnya keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim.
Penulis : Achmad Fauzan
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
