Berita
Polres Tangsel Bongkar 8 Kasus Kekerasan Seksual Anak & Perempuan, 10 Tersangka Diringkus
Polres Tangsel mengungkap delapan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan selama periode April hingga Juni 2025.
Banten, MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selama periode April hingga Juni 2025.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada delapan laporan polisi, dengan 10 orang tersangka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).
Terbagi dalam Lima Kelompok
Victor menjelaskan bahwa delapan kasus tersebut terbagi dalam lima kelompok.
Kelompok pertama melibatkan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta pemerkosaan dengan modus perkenalan melalui media sosial terhadap seorang buruh konveksi.
Kelompok kedua adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya. Ada satu tersangka.
Kelompok ketiga terdiri dari tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap anak-anak didik. Ada tiga tersangka.
Kelompok keempat adalah dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial yang menargetkan anak di bawah umur.
Kelompok kelima merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung dengan modus memberikan minuman beralkohol.
Pelaku bakal Ditindak Tegas
Victor menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas kekerasan seksual di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami tidak akan mentolerir sedikit pun terhadap para pelaku kekerasan seksual. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum dan kriminal yang berpihak kepada korban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Victor.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini dan menekankan pentingnya pencegahan.
“Saya berharap pencegahan lebih kita kedepankan. Kita juga telah melakukan sosialisasi ke perangkat kewilayahan sampai dengan tingkat RT untuk mengantisipasi tindak pidana seperti ini,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, juga menegaskan rencana penegakan hukum yang lebih tegas.
“Ke depan, kami berencana selain pidana pokok, kami akan tuntut pidana tambahan yaitu pengungkapan identitas terdakwa/terpidana dan putusan hakim sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera agar para pelaku berpikir sebelum melakukan tindakannya,” kata Apsari.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
