Connect with us

Berita

Kejari Tangsel Ajukan Banding atas Vonis Ringan Predator Anak

Kejari Tangsel mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara guru ngaji yang menjadi terdakwa pencabulan tujuh muridnya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 04t114615.508
Kejari Tangsel Ajukan Banding atas Vonis Ringan Predator Anak | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Mahendra, seorang guru ngaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh muridnya.

Banding diajukan karena Kejari Tangsel sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Mahendra dalam kasus hukum dan kriminal tersebut.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Ada tujuh orang korban anak, lima di antaranya disetubuhi dan dua orang dicabuli. Maka, kami komitmen untuk menuntut hukuman pidana seumur hidup,” ujar Apsari kepada wartawan pada Rabu (2/7).

Kejari Tangsel menilai bahwa hukuman 20 tahun tidak mencerminkan keadilan mengingat dampak yang ditimbulkan bagi para korban.

Apsari menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran di Kejari Tangsel untuk melakukan upaya banding guna memperberat hukuman terdakwa.

“Kami tidak segan-segan dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pelecehan seksual anak di bawah umur,” tegasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang melibatkan Mahendra terungkap setelah adanya laporan warga di wilayah Ciputat.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan bahwa laporan pertama disampaikan kepada ketua RT setempat.

Dalam laporan tersebut, warga melaporkan bahwa Mahendra telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga muridnya.

Polres Tangsel yang menangani perkara ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa total korban mencapai tujuh anak. Lima di antaranya disetubuhi dan dua lainnya dicabuli oleh pelaku.

Modus Operandi

Mahendra diketahui menggunakan modus dengan membujuk korban melalui janji palsu.

Ia mengklaim bahwa air dan asap yang ia berikan dapat membuat para korban menjadi lebih pintar.

Baca Juga:  Suami di Jaksel Tusuk Istri gegara Tak Terima Dilarang Konsumsi Obat Terlarang

Selain itu, pelaku juga mengancam para korban dengan ancaman kematian atau menjadi gila jika mereka melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

(AKM/NID/RAD)

Trending