Berita
Kejari Tangsel Ajukan Banding atas Vonis Ringan Predator Anak
Kejari Tangsel mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara guru ngaji yang menjadi terdakwa pencabulan tujuh muridnya.
Banten, MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Mahendra, seorang guru ngaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh muridnya.
Banding diajukan karena Kejari Tangsel sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Mahendra dalam kasus hukum dan kriminal tersebut.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Ada tujuh orang korban anak, lima di antaranya disetubuhi dan dua orang dicabuli. Maka, kami komitmen untuk menuntut hukuman pidana seumur hidup,” ujar Apsari kepada wartawan pada Rabu (2/7).
Kejari Tangsel menilai bahwa hukuman 20 tahun tidak mencerminkan keadilan mengingat dampak yang ditimbulkan bagi para korban.
Apsari menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran di Kejari Tangsel untuk melakukan upaya banding guna memperberat hukuman terdakwa.
“Kami tidak segan-segan dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pelecehan seksual anak di bawah umur,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus yang melibatkan Mahendra terungkap setelah adanya laporan warga di wilayah Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan bahwa laporan pertama disampaikan kepada ketua RT setempat.
Dalam laporan tersebut, warga melaporkan bahwa Mahendra telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga muridnya.
Polres Tangsel yang menangani perkara ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa total korban mencapai tujuh anak. Lima di antaranya disetubuhi dan dua lainnya dicabuli oleh pelaku.
Modus Operandi
Mahendra diketahui menggunakan modus dengan membujuk korban melalui janji palsu.
Ia mengklaim bahwa air dan asap yang ia berikan dapat membuat para korban menjadi lebih pintar.
Selain itu, pelaku juga mengancam para korban dengan ancaman kematian atau menjadi gila jika mereka melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
